About BPHN
News Update :
Topics :

Latest News

Kunjungan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bangka Selatan ke BPHN

Written By Unknown on Rabu, 24 April 2013 | 01.20








Jakarta, BPHN – Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum  BPHN, pada hari Kamis (11/4) menerima kunjungan dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Dalam kesempatan tersebut Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang didampingi oleh Sekretaris Dewan berkonsultasi mengenai tatacara penyusunan naskah akademik peraturan daerah, baik dari segi formil maupun substansi. Beberapa hal yang ditanyakan oleh Balegada DPRD Kabupaten Bangka Selatan antara lain adalah mengenai kedudukan naskah akademik dalam penyusunan peraturan daerah dan siapa yang berhak untuk menyusun naskah akademik.
Kepala Bidang Rencana dan fasilitasi Pembangunan Hukum, Kepala Bidang Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan dan Kepala Bidang Perencanaan Legislasi Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang mewakili Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, menjelaskan bahwa pada dasarnya naskah akademik harus dibuat sebelum penyusunan peraturan daerah. Hal ini karena naskah akademik akan menjadi dasar atau menjadi guideline dalam menyusun rancangan peraturan daerah. Pendapat yang menyatakan bahwa naskah akademik baru dibuat setelah rancangan peraturan daerah disusun adalah pendapat yang tidak benar.  Selain itu, naskah akademik tidak hanya dapat disusun oleh akademisi saja, tetapi pihak lain yang mempunyai kompetensi untuk menyusun argumen akademis mengenai substansi  yang akan diatur. [rja]


Kunjungan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bangka Selatan ke BPHN







Kunjungan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bangka Selatan ke BPHN

Jakarta, BPHN – Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum  BPHN, Kamis (11/4) menerima kunjungan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Dalam kesempatan tersebut Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang didampingi oleh Sekretaris Dewan menjelaskan bahwa kedatangannya selain bersalahturahim juga untuk berkonsultasi mengenai tatacara penyusunan naskah akademik peraturan daerah, baik dari segi formil maupun substansi. Beberapa hal yang ditanyakan oleh Balegada DPRD Kabupaten Bangka Selatan yaitu mengenai kedudukan naskah akademik dalam penyusunan peraturan daerah dan siapa yang berhak untuk menyusun naskah akademik.
Kepala Bidang Rencana dan fasilitasi Pembangunan Hukum, Kepala Bidang Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan dan Kepala Bidang Perencanaan Legislasi Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang mewakili Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, menjelaskan bahwa pada dasarnya naskah akademik harus dibuat sebelum penyusunan peraturan daerah. Hal ini karena naskah akademik akan menjadi dasar atau menjadi guideline dalam menyusun rancangan peraturan daerah. Pendapat yang menyatakan bahwa naskah akademik baru dibuat setelah rancangan peraturan daerah disusun adalah pendapat yang tidak benar.  Selain itu,naskah akademik tidak hanya dapat disusun oleh akademisi saja, tetapi pihak lain yang mempunyai kompetensi untuk menyusun argumen akademis mengenai substansi  yang akan diatur. [rja]

Sambutan Kepala BPHN Pada Pertemuan Berkala XXIII




PERTEMUAN BERKALA XXIII
“DENGAN STANDARDISASI PENGELOLAAN TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL, KITA TINGKATKAN PENYEDIAAN AKSES INFORMASI HUKUM NASIONAL GUNA MENDUKUNG PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI”


Surabaya, 16 April 2013
                Pertemuan Berkala merupakan forum pertemuan tahunan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dari seluruh wilayah Republik Indonesia. Tahun 2013 ini Pertemuan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dilaksanakan  diSurabaya, dan terselenggara atas kerjasama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional  dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaJawa Timur.
                Berdasarkan laporan Ketua Panitia Penyelenggara bahwa maksud diselenggarakannyaPertemuan Berkala Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional untukmembulatkan tekad, meneguhkan semangat guna mencapai satu tujuan bersama  mewujudkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan terintegrasi  sebagai sarana pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan karya nyata dengan mengembangkan semboyan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, dan kerja tuntas.
                Terkait dengan tema dalam Pertemuan Berkala kali ini :  ”Dengan Standardisasi Pengelolaan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, kita tingkatkanpenyediaan akses informasi hukum nasional guna mendukung percepatan Reformasi Birokrasi”adalah sangat relevan dengan upaya pemerintah dalam melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur agar menjadi lebih baik lagi.
                Pada pertemuan berkala tahun lalu mulai kita dengungkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIHN. Sejak itu tentu kita sudah mulai mengambil langkah dan kebijakan yang strategis untuk merevitalisasi keseluruhan aspek pengelolaan JDIHN yang meliputi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana serta pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, agar JDIHN dapat berjalan baik dan dapat diandalkan sesuai tujuan yang ditetapkan.
Hal baru paska ditetapkannya Peraturan Presiden tersebut adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Peraturan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri tersebut adalah sebagai instrumen untuk menciptakan keseragaman pengelolaan bahan dokumentasi, mempercepat penemuan kembali bahan dokumentasi, dan meningkatkan pelayanan dan akses publik terhadap informasi hukum.
                Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012  dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 02 Tahun 2013 menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk mengimplementasikannya. Telah lama kita menantikan “Grand Design Sistem Informasi Hukum Nasional” yang diyakini mampu memenuhi kebutuhan informasi hukum untuk berbagai jenjang kepentingan, tanpa mengenal batas waktu dan tempat. Ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional pada hakikatnya itulah “Grand Design Sistem Informasi Hukum Nasional” kita. Hanya kemudian bagaimana kita dapat memahami dan melaksanakan isi peraturan tersebut. Peraturan yang telah ditetapkan tidak akan mempunyai makna dan hanya akan menjadi untaian kalimat, ketika tidak ada semangat dan komitmen untuk melaksanakannya.
Dalam kesempatan ini Kepala BPHN mengajak kita semua untuk bersama-sama membangun semangat baru, berkomitmen melakukan reorientasi arah dan tujuan pengelolaan JDIHN agar menjadi lebih baik lagi yang didasarkan pada dua peraturan dimaksud guna memenuhi tuntutan kebutuhan akses publik atas dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas, akurat, dandisajikan tepat waktu. Kondisi JDIHN yang demikian ini juga sangat bermanfaat dalam percepatan reformasi birokrasi. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis, mensyaratkan kinerja dan akuntabilitas aparatur yang makin meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa reformasi birokrasi merupakan kebutuhan dan harus sejalan dengan perubahan tatanan kehidupan politik kemasyarakatan dan dunia usaha. Dalam peta tantangan nasional, regional dan internasional aparatur Negara dituntut untuk dapat mewujudkan profesionalisme, kompentensi dan akuntabilitas.
Di samping itu, hal penting yang juga perlu dipahami bersama adalah bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 mengamanatkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMuntuk bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi  membina dan mengembangkan JDIHN di wilayahnya. Oleh karenanya perlu diciptakan mekanisme kerja dan koordinasi yang efektif antara Kanwil Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan fungsi tersebut.
                Pada Pertemuan Berkala di kota pahlawan ini, Kepala BPHN menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada  para Anggota JDIHN atas peran aktif anggota jaringan  semua dalam mengikuti Pertemuan Berkala yang diselenggarakan selama tiga hari ke depan. Forum ini merupakan wahana yang tepat, di samping sebagai ajang silaturahim juga yang lebih utama untuk mendiskusikan dan menentukan langkah konkrit dalam mewujudkan berbagai hal terkait dengan apa yang saya sampaikan di atas guna memajukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi HukumNasional yang lebih baik lagi dalam menjawab tantangan kebutuhan informasi hukum yang semakin kompleks.

Cara Membuat Kabel Jaringan UTP Straight atau Cross

Written By Unknown on Kamis, 18 April 2013 | 17.50


cara membuat/ Mengkrimping Kabel RJ45 dan Urutan Kabel Straight & Cross untuk bisa membuat jaringan pada komputer yang terbuhung secara online ke internet/lokal.

Sebelum memulai, tentu kita harus punya alat untuk mengkrimping seperti : 
  • Tank Crimping
  • Kabel UTP
  • Konektor RJ-45
  • Cable Tester

Tank Crimping

Tank krimping adalah alat untuk memotong kabel UTP dan untuk menjepit ujung konektor,dan ini sangat penting sekali bagi kita yang ingin belajar cara mengkrimping kabel,alat ini bentuknya hampir sama dengan Tank biasa yang sering kita lihat atau temui. Dan di bawah ini adalah gambar tank crimping :
Kabel UTP
Kabel UTP perlu kita gunakan untuk saling menyalurkan jaringan internet,dan di dalam kabel UTP ini di dalamnya ada 8 helai kabel kecil yang berwarna-warni,dan ini warna kabel kecil yang ada di dalam kabel UTP :




URUTAN-URUTAN KABEL UTP (Straight dan Cross):
Berikut ini adalah urutan pengabelan Straight :
Ujung A
1. Putih Orange
2. Orange
3. Putih Hijau
4. Biru
5. Putih Biru
6. Hijau
7. Putih Coklat
8. Coklat

Ujung B
1. Putih Orange
2. Orange
3. Putih Hijau
4. Biru
5. Putih Biru
6. Hijau
7. Putih Coklat
8. Coklat


Berikut ini adalah urutan pengabelan Cross :
Ujung A
1. Putih Orange
2. Orange
3. Putih Hijau
4. Biru
5. Putih Biru
6. Hijau
7. Putih Coklat
8. Coklat
Ujung B
1. Putih Hijau
2. Hijau
3. Putih Orange
4. Biru
5. Putih Biru
6. Orange
7. Putih Coklat
8. Coklat


Konektor
Konektor adalah peripheral yang kita pasang pada ujung kabel UTP tujuanya agar kabel dapat kita pasang pada port LAN.


Kita harus mempunyai konektor RJ-45 untuk dipasangkan pada ujung kabel UTP. dan alat ini sangat berguna sekali.
Cable Tester
Cable Tester adalah alat untuk menguji hasil krimpingan kita,tapi kalau krimpingan kita salah maka lampu di Cable Tester ini tidak akan menyala dan kalau hasil krimpingan kita sudah benar maka lampu di Cable Tester akan menyala dengan otomatis,jadi alat ini sangan berguna bagi kita untuk mengetahui hasil krimpingan kita,di bawah ini contoh gambar Cable Tester:

Praktek membuat kabel Straight


  • Kupas bagian ujung kabel UTP, kira-kira 2 cm
  • Buka pilinan kabel, luruskan dan urutankan kabel sesuai standar TIA/EIA 368B
  • Setelah urutannya sesuai standar, potong dan ratakan ujung kabel,
  • Masukan kabel yang sudah lurus dan sejajar tersebut ke dalam konektor RJ-45, dan pastikan semua kabel posisinya sudah benar.
  • Lakukan crimping menggunakan crimping tools, tekan crimping tool dan pastikan semua pin (kuningan) pada konektor RJ-45 sudah “menggigit” tiap-tiap kabel.
  • Setelah selesai pada ujung yang satu, lakukan lagi pada ujung yang lain
  • Langkah terakhir adalah menge-cek kabel yang sudah kita buat tadi dengan menggunakan LAN tester, caranya masukan masing-masing ujung kabel (konektor RJ-45) ke masing2 port yang tersedia pada LAN tester, nyalakan dan pastikan semua lampu LED menyala sesuai dengan urutan kabel yang kita buat.
  • Dibawah ini adalah contoh ujung kabel UTP yang telah terpasang konektor RJ-45 dengan benar, selubung kabel (warna biru) ikut masuk kedalam konektor, urutan kabel dari kiri ke kanan (pada gambar dibawah ini urutan pin kabel dimulai dari atas ke bawah).



Demikian penjelasan Cara mengkrimping kabel RJ45, Urutan kabel Straight & Cross, dan juga praktek pemasangan kabel Straight. Semoga bermanfaat bagi anda-anda semua



Gado Gado

Gado-gado adalah salah satu makanan yang berasal dari Jawa yang berupa sayur-sayuran yang direbus dan dicampur jadi satu, dengan bumbu kacang atau saus dari kacang tanah yang dihaluskan disertai irisan telur dan di atasnya ditaburi bawang goreng. Sedikit emping goreng atau kerupuk (ada juga yang memakai kerupuk udang) juga ditambahkan.
Gado-gado dapat dimakan begitu saja seperti salad dengan bumbu/saus kacang, tapi juga dapat dimakan beserta nasi putih atau kadang-kadang juga disajikan dengan lontong.

Ketoprak

Ketoprak adalah salah satu jenis makanan khas Indonesia menggunakan ketupat yang mudah dijumpai. Biasanya ketupat dijajakan menggunakan kereta dorong di jalan-jalan atau di kaki lima.
Komponen utamanya adalah tahu, bihun, mentimun, taoge dan bisa juga memakai telur rebus yang dilengkapi dengan saus kacang, kecap manis, dan taburan bawang merah goreng. Dapat pula dihidangkan dengan tambahan kerupuk atau emping melinjo. Beberapa versi ada pula yang menyertakan tempe sebagai komponennya. Alat yang digunakan untuk mengolah ketoprak tidaklah sulit anda hanya butuh Ulekan dan pisau.

Lontong Sayur


Rendang

Written By Unknown on Selasa, 09 April 2013 | 18.26

Rendang (bahasa Minang: Randang) adalah salah satu masakan tradisional Minangkabau yang menggunakan daging dan santan kelapa sebagai bahan utama dengan kandungan bumbu rempah-rempah yang kaya. Masakan dengan citarasa yang pedas ini digemari oleh seluruh kalangan masyarakat, dan dapat ditemukan di seluruh Rumah Makan Padang di Indonesia, Malaysia, ataupun di negara lainnya. Masakan ini kadang lebih dikenal dengan nama Rendang Padang, padahal rendang merupakan masakan khas Minang secara umum.
Pada tahun 2011, rendang dinobatkan sebagai hidangan peringkat pertama dalam daftar World’s 50 Most Delicious Foods (50 Hidangan Terlezat Dunia) yang digelar oleh CNN International.


Kandungan bahan dan cara memasak

Rendang adalah masakan yang mengandung bumbu rempah yang kaya. Selain bahan dasar daging, rendang menggunakan santan kelapa (karambia), dan campuran dari berbagai bumbu khas yang dihaluskan di antaranya cabai (lado), serai, lengkuas, kunyit, jahe, bawang putih, bawang merah dan aneka bumbu lainnya yang biasanya disebut sebagai pemasak. Keunikan rendang adalah penggunaan bumbu-bumbu alami, yang bersifat antiseptik dan membunuh bakteri patogen sehingga bersifat sebagai bahan pengawet alami. Bawang putih, bawang merah, jahe, dan lengkuas diketahui memiliki aktivitas antimikroba yang kuat.Tidak mengherankan jika rendang dapat disimpan satu minggu hingga empat minggu. Proses memasak rendang asli dapat menghabiskan waktu berjam-jam (biasanya sekitar empat jam), karena itulah memasak rendang memerlukan waktu dan kesabaran.Potongan daging dimasak bersama bumbu dan santan dalam panas api yang tepat, diaduk pelan-pelan hingga santan dan bumbu terserap daging.Setelah mendidih, apinya dikecilkan dan terus diaduk hingga santan mengental dan menjadi kering. Memasak rendang harus sabar dan telaten ditunggui, senantiasa dengan hati-hati dibolak-balik agar santan mengering dan bumbu terserap sempurna, tanpa menghanguskan atau menghancurkan daging. Proses memasak ini dikenal dalam seni kuliner modern dengan istilah 'karamelisasi'. Karena menggunakan banyak jenis bumbu, rendang dikenal memiliki citarasa yang kompleks dan unik

Tips Menjaga Kesehatan Mata

Written By Unknown on Minggu, 07 April 2013 | 21.08



Mata membutuhkan perlindungan dari efek yang merugikan dari lingkungan. Maka dari itu perlu menjaga kesehatan mata kita. Efek kerusakan muncul bila terlalu sering terpapar oleh sinar matahari, angin, debu, dan faktor lainnya. Dalam menjaga kesehatan mata ada 8 langkah penting untuk memastikan perlindungan yang baik untuk mata Anda.
Antara lain tips menjaga kesehatan mata sebagai berikut :
  1. Selalu periksa mata anda secara berkala.
Ini bagus untuk mencegah dan mengobati masalah mata yang sudah ada. Jika Anda menggunakan kontak lens  pastikan agar benar- benar bersih.
  1. Makan diet seimbang buah-buahan dan sayuran segar. Makanlah makanan yang kaya nutrisi vitamin A, E dan C. Makanlah banyak wortel yang kaya beta karoten dan termasuk ikan yang tinggi omega 3. Coba secangkir brokoli karena ini juga baik untuk mata.
  2. Merawat kesehatan Anda dan sistem kekebalan tubuh. Hindari terlalu banyak merokok dan minum alkohol yang berlebihan karena hal ini dapat membuat mata Anda terlihat lelah.  Merokok mempunyai efek buruk pada peredaran darah di sekitar daerah mata. Jika Anda memiliki diabetes, secara teratur cek-up karena jika diabaikan ini dapat mempengaruhi mata. Cobalah untuk juga menjaga tekanan darah dan kolesterol pada tingkat normal.
  3. Lindungi mata dengan kacamata hitam atau sekurang-kurangnya 95% terlindung dari UV . Memilih jenis kacamata  dengan  frame yang bagus  untuk memastikan perlindungan penuh. Memakai topi, topi dan menggunakan payung untuk agar mata lebih teduh dan terlindungi  dari panas . Gunakan kacamata pelindung ketika dalam berolahraga berat dan ketika bekerja dengan alat dan mesin berat.
  4. Pastikan untuk selalu memiliki tangan yang bersih sebelum menyentuh mata Anda. Infeksi pada mata dapat dimulai dengan tangan yang tidak bersih. Juga, cobalah menghindari terlalu banyak menggosok mata. Gunakan saputangan yang bersih dan katun untuk membersihkan mata.
  5. Ingatlah ketika membaca harus memiliki pencahayaan yang baik. Dalam menonton TV, menggunakan layar anti-silau. Melakukan hal yang sama ketika menggunakan komputer. Dalam menggunakan computer dapat menyertakan screen pelindung. Luangkan waktu sebentar untuk relaksasi dari pandangan computer.
  6. Melakukan senam mata sederhana seperti mata berkedip untuk meringankan stres. Berkedip membantu melumasi mata. Cobalah untuk menutup mata Anda selama sekitar 5 menit untuk menjadi rileks dan mengurangi ketegangan mata. Punya waktu untuk istirahat mata sebanyak mungkin akan sangat baik. Melihat sesuatu hijau sangat baik untuk mata.
  7. Setelah terasa istirahat sudah cukup, mencuci mata dengan air dingin untuk mengurangi ketegangan mata. Gunakan tetes mata jika di perlukan tetapi harus sesuai dengan petunjuk dokter.Yang paling penting untuk diingat adalah bahwa mata Anda pantas mendapat perhatian khusus sehingga Anda dapat benar-benar melihat kehidupan dan menghargai segala sesuatu yang ditawarkan. Semoga tips menjaga kesehatan mata ini bermanfaat.

Masjid Nur Al Ihsan

Written By Unknown on Rabu, 27 Maret 2013 | 01.20


Masjid Nur Al Ihsan BPHN

Sayur Asem

Written By Unknown on Selasa, 26 Maret 2013 | 01.46

Sayur Asem


Sayur asam atau sayur asem adalah masakan sejenis sayur yang khas Indonesia. Ada banyak variasi lokal sayur asam seperti sayur asam Jakarta (variasi dari orang Betawi di Jakarta), sayur asam kangkung (variasi yang menggunakan kangkung), dan sayur asam ikan asin.
Bahan-bahan yang sering digunakan adalah kacang tanah, nangka muda, melinjo, belimbing sayur, labu siam, kacang panjang, dan asam jawa. Sering juga digunakan jagung dalam masakan ini.
Rasa masakan yang manis dan asam ini sangatlah menyegarkan dan cocok jika dipadukan dengan lauk kering lainnya seperti ikan goreng dan lalapan. Sering juga masakan ini disajikan dengan sambal.
Masakan ini masih menyerupai tom yam, yang merupakan masakan Thailand, walau sayur asam lebih menggunakan sayur-sayuran daripada makanan laut.


Sumber : wikipedia

Teknologi

Anda merasa membuat produk informasi tak mudah? Selain butuh waktu lama, alasan anda mungkin karena anda merasa tak berbakat menulis. Apalagi kalau dibayang-bayangi ketakutan laku tidaknya produk informasi yang anda buat. Tentu rasanya akan lebih berat lagi.

Namun anda tak perlu khawatir. Ada banyak pilihan pekerjaan lain yang bisa lakukan di internet. Inilah 10 macam pekerjaan online yang pantas anda lirik dan tekuni.


1. Jasa membuat blog dan situs web. Anda bisa tawarkan kemampuan anda membuat blog dan situs web pada perusahaan, institusi, atau organisasi. Coba lihat sekeliling anda, mungkin ada kantor yang baru buka. Anda bisa coba dekati dan tawarkan keahlian anda. Contohnya seperti yang sudah dilakukan Mr Mung dengan jasa pembuatan blognya.
2. Konsultan blog. Tugas utamanya memberikan saran kepada klien baik yang sudah punya blog maupun yang belum. Bagaimana konsep blognya, brand seperti apa yang cocok untuk blog tersebut, strategi bloggingnya bagaimana, dst. Namun agar sukses sebagai konsultan, anda perlu membangun reputasi terlebih dahulu. Supaya calon klien, tak ragu meminta saran anda. Bagi yang berminat menekuni profesi ini, Rumusan Rahasia Blogging patut dijadikan panduan. Kabarnya Mas Hengky sudah menjalani profesi ini. Betul ya Mas Hengky? :-)
3. Konsultan SEO. Saat internet makin sesak dengan melimpahnya situs web, agar menjadi nomor satu di halaman depan search engine, search engine optimization (SEO) menjadi penting. Anda bisa tawarkan keahlian SEO anda dengan menjadi konsultan SEO. Contohnya seperti yang dilakukan spiderwebiz.
4. Menjadi web designer. Biasanya pekerjaan mendesain web langsung tercakup pada jasa pembuatan situs web. Namun kalau anda merasa punya keahlian khusus pada bidang ini, anda bisa menawarkannya secara terpisah. Mungkin saja ada klien yang butuh untuk mempercantik desain webnya saja. Atau bisa juga para penyedia jasa pembuatan situs web sedang butuh web designer khusus. Yang perlu anda siapkan adalah portofolio desain situs web buatan anda.
5. Web developer dan programmer. Seperti halnya menjadi web designer, kalau anda memang punya keahlian khusus untuk web development dan programming, anda bisa tawarkan keahlian itu secara online.
6. Illustrator dan desainer grafis. Kedua pekerjaan tersebut sebetulnya masing-masing bisa dispesialisasi. Yang penting, anda bisa tawarkan keahlian anda itu secara online. Lengkapi juga dengan berbagai contoh hasil desain/ilustrasi anda. Contohnya seperti yang telah dilakukan Mas Ismail.
7. Fotografer dan juru kamera. Kalau anda pintar memotret atau shooting dengan kamera, anda bisa juga tawarkan keahlian anda lewat internet. Agar order anda bisa mencakup luas, tentu anda perlu membangun jaringan dengan rekan di daerah-daerah lainnya.
8. Ahli computer. Kalau anda pakar soal komputer, baik mengenai hardware, software, operating system, anda bisa tawarkan keahlian itu. Kalau ada yang kebingungan karena datanya hilang diserang virus, atau mungkin komputernya error, bisa menghubungi anda.
9. Jual beli situs web/blog. Kalau anda jago membenahi sebuah situs web/blog, anda bisa buat blog baru, lalu benahi sampai mendatangkan banyak traffic, lalu jual. Anda buat blog lagi, benahi lagi, dan jual. Begitu seterusnya.
10. Menjadi perantara pencari kerja. Anda bisa menjadi perantara bagi perusahaan yang sedang mencari tenaga kerja dan orang yang mencari kerja. Posisi apa yang sedang dibutuhkan suatu perusahaan bisa anda carikan orangnya. Begitupun sebaliknya.

Internet sungguh anugerah yang tak terkira. Banyak pilihan pekerjaan yang bisa anda lakukan dengan memanfaatkan internet. Kalau mungkin penawaran keahlian, jasa, atau produk yang anda miliki belum pernah anda lihat di internet, bukan berarti tak ada demand-nya bukan? Mungkin Mas Endro mau mencoba melakukan jual beli sapi lewat internet? Atau mungkin Mas Umar mengajar secara online?

Yang penting, kita ACTION mencoba dan tak pernah menyerah!

Sekarang pilihan ada pada anda. Mau mulai saat ini atau menyesal nanti. Mari mulai bisnis di internet sekarang juga!

Salam ACTION!
sumber: www.jokosusilo.com

Makanan Sehat


Makanan Sehat Untuk Hidup
Ada beberapa cara diet yang akan mengurangi berat badan jika anda mengikuti cara yang tepat seperti yang dirancang. tapi tidak berarti semua makanan yang cocok menjadi diet adalah makanan sehat, tetapi tidak berarti Anda harus mengubah pola makanan agar sesuai dengan aturan-aturan dari diet.
Daripada khawatir tentang mengikuti cara diet, lebih baik berpikir tentang gaya hidup yang sehat sebagai gantinya. Mulailah dengan belajar memilih makanan yang baik untuk Anda.

Semakin dekat siklus makanan itu diambil dari alam, maka makanan itu semakin baik untuk Anda. Buah-buahan segar yang besar dan sayuran memiliki banyak vitamin dan mineral, rebus mereka untuk mempertahankan nilai gizi yang paling dan berhati-hati dengan saus, mereka mungkin tinggi di kalori dan lemak yang tidak baik bagi Anda.
Buah apel baik bagi tubuh, namun apel yang dijadikan pie benar-benar tidak baik untuk tubuh. Hidangkan seafood dua atau tiga kali seminggu. Ikan dan daging ayam akan lebih sehat di hidangkan dalam bentuk dipanggang daripada di goreng
biasakan minum air, susu dan 100% buah-buahan dan jus sebagai minuman utama dan batasi minuman softdrink yang manis. Jika anda bosan dengan air mineral, coba tambahkan beberapa helai lemon untuk menambahkan sentuhan rasa.
Jangan lupa untuk makan berbagai jenis makanan untuk mendapatkan seluruh vitamin dan mineral Anda harus sehat.
tips mengecilkan pori-pori
1. ambil jeruk nipis, kemudian iris
2. lalu oleskan pada wajah yang pori-porinya besar.
3. kemudian bilas wajah dengan iar dingin,jangan gunakan air hangat karena akan membuat pori-pori menjadi besar.

Pengumunan


1. Kegiatan Upacara setiap Tanggal 17 
2. Apel Pagi Hari Senin Pukul 08:00 Wib

Dua Belas Golongan yang di Do'akan Malaikat

Pada hari qiamat nanti, para malaikat akan memberikan syafa‘at,
sebagaimana dijelaskan di dalam Sahih Muslim dan yg lainnya. Para
malaikat juga akan memberikan syafa‘at di dunia, yg mana mereka akanmemohonkan ampunan untuk semua orang Mukmin. Di dalam Al-Qur’andanAs-Sunnah, telah dijelaskan tentang dua golongan yaitu:pertama;golongan orang yg berbahagia, yakni mereka yg dido‘akan oleh paramalaikat, dan kedua; golongan orang yg sengsara, yaknimerekayang dilaknat oleh para malaikat.

Apakah ciri-ciri golongan yang dido‘akan oleh para malaikat?
1) Orang yang tidur dalam keadaan bersuci.
Rasulullah s.a.w. bersabda maksudnya : "Barangsiapa yang tidur dalamkeadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Diatidak akan bangun hingga malaikat berdoa "Ya Allah, ampunilah hamba-Musi fulan kerana tidur dalam keadaan suci"(Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, hadis inidisahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Sahih At-Targhib wat TarhibI/37) 

2) Orang yang sedang duduk menunggu waktu shalat.
Rasulullah s.a.w. bersabda maksudnya: "Tidaklah salah seorang diantara kalian yang duduk menunggu sholat, selama dia berada dalamkeadaan suci, kecuali para malaikat akan mendoakannya:' Ya Allah,ampunilah dia. Ya Allah, sayangilah dia'."(Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., Sahih Muslim no. 469)

3) Orang-orang yg berada di shaf barisan depan ketika shalat berjamaah.
Rasulullah s.a.w. bersabda maksudnya : "Sesungguhnya Allah SWT dan paramalaikat-Nya bershalawat kepada (orang-orang) yang berada pada saf-safterdepan"(Imam Abu Dawud (dan Ibnu huzaimah) dari Barra' bin 'Azib RA, hadisini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Sahih Sunan Abi DawudI/130) 

4) Orang-orang yang menyambung saf pada shalat berjamaah (tidakmembiarkan sebuah kekosongan di dalam shaf).
Rasulullah s.a.w. bersabda maksudnya : "Sesungguhnya Allah SWT dan para
malaikat selalu bershalawat kepada orang-orang yang menyambung saf-saf"
(Hadis Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan
Al-Hakim meriwayatkan dari Aisyah RA, hadis ini disahihkan oleh Syaikh
Al-Albani dalam Sahih At-Targhib wat Tarhib I/272)
 

5) Para malaikat mengucapkan 'Aamiiin' ketika seorang Imam selesai
membaca Al-Fatihah.

Rasulullah s.a.w. bersabda maksudnya : "Jika seorang Imam membaca'ghairil maghdhuubi 'alaihim waladh dhaalinn', maka ucapkanlah olehkalian 'aamiiin', kerana barangsiapa ucapannya itu bertepatan denganucapan malaikat, maka dia akan diampuni dosanya yang masa lalu"
(Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., Sahih Bukhari no. 782)
 

6) Orang yang duduk di tempat solatnya setelah melakukan Shalat.
Rasulullah s.a.w. bersabda maksudnya : "Para malaikat akan selaluberselawat (berdo'a) kepada salah satu di antara kalian selama dia adadi dalam tempat sholat dimana dia melakukan sholat, selama dia belumbatal wudhu’nya, (para malaikat) berkata: 'Ya Allah, ampunilah dansayangilah dia' "(Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., Al-Musnad no. 8106,Syaikh Ahmad Syakir mensahihkan hadis ini) 

7) Orang-orang yg melakukan Sholat Subuh dan Ashar secara berjamaah.
Rasulullah s.a.w. bersabda maksudnya : "Para malaikat berkumpul padasaat shalat subuh lalu para malaikat (yang menyertai hamba) pada malamhari (yang sudah bertugas malam hari hingga subuh) naik (ke langit),dan malaikat pada siang hari tetap tinggal. Kemudian mereka berkumpul
lagi pada waktu salat ashar dan malaikat yang ditugaskan pada sianghari (hingga shalat ashar) naik (ke langit) sedangkan malaikat yangbertugas pada malam hari tetap tinggal, lalu Allah bertanya kepadamereka, 'Bagaimana kalian meninggalkan hamba-Ku?', mereka menjawab,'Kami datang sedangkan mereka sedang melakukan sholat dan kamitinggalkan mereka sedangkan mereka sedang melakukan sholat, makaampunilah mereka pada hari qiamat' "(Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., Al-Musnad no. 9140,hadis ini disahihkan oleh Syaikh Ahmad Syakir)
 

8) Orang yg mendo'akan saudaranya tanpa pengetahuan orang yang dido'akan.
Rasulullah s.a.w. bersabda maksudnya : "Do'a seorang Muslim untuksaudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang dido'akannyaadalah do'a yang akan diqabulkan. Pada kepalanya ada seorang malaikatyang menjadi wakil baginya, setiap kali dia berdo'a untuk saudaranyadengan sebuah kebaikan, maka malaikat tersebut berkata 'aamiiin' danengkau pun mendapatkan apa yang dia dapatkan'"(Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummud Darda' r.a., Sahih Muslim no. 2733) 

9) Orang-orang yang berinfaq.
Rasulullah s.a.w. bersabda maksudnya : "Tidak satu hari pun di manapagi harinya seorang hamba ada padanya kecuali dua malaikat turunkepadanya, salah satu di antara keduanya berkata, 'Ya Allah,
berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq'. Dan lainnya berkata, 'YaAllah, hancurkanlah harta orang yang kedekut' "(Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.,Sahih Bukhari no. 1442 dan Sahih Muslim no. 1010)
 

10) Orang yang sedang makan sahur.
Rasulullah s.a.w. bersabda maksudnya : "Sesungguhnya Allah dan paramalaikat-Nya berselawat (berdo'a) kepada orang-orang yang sedang makansahur"(Imam Ibnu Hibban dan Imam At-Thabrani, meriwayaatkan dari Abdullahbin Umar r.a., hadis ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Sahih At-Targhiib wat Tarhiib I/519) 

11) Orang yang sedang menjenguk orang sakit.

Rasulullah s.a.w. bersabda maksudnya : "Tidaklah seorang mukminmenjenguk saudaranya kecuali Allah SWT akan mengutus 70,000 malaikatuntuknya yang akan berselawat kepadanya di waktu siang pada bila-bilamasa sahaja hingga petang dan di waktu malam pada bila-bila masa
sahaja hingga subuh"(Imam Ahmad meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib k.w, Al-Musnad no.
754, Syaikh Ahmad Syakir berkata, "Sanadnya sahih")
 

12) Seseorang yg sedang mengajarkan kebaikan kepada orang lain.
Rasulullah s.a.w. bersabda maksudnya : "Keutamaan seorang alim atasseorang ahli ibadah bagaikan keutamaanku atas seorang yang palingrendah di antara kalian. Sesungguhnya penghuni langit dan bumi, bahkansemut yang di dalam lubangnya, dan bahkan ikan, semuanya bershalawatkepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain"(Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Umamah Al Bahily r.a.,disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Kitab Sahih At-Tirmidzi II/343)

{Sumber: Syaikh Dr. Fadhl Ilahi, Orang-Orang yang Didoakan Malaikat,
Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Februari 2005}


MASJID NUR AL IHSAN BPHN



KEUTAMAAN SHALAT DHUHA


1.     Keutamaan, Manfaat, Rahasia Sholat Dhuha : Dari Abu Dzar, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Pada pagi hari setiap tulang (persendian) dari kalian akan dihitung sebagai sedekah. Maka setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, memerintahkan kebaikan (amar ma’ruf) dan melarang dari berbuat munkar (nahi munkar) adalah sedekah. Semua itu cukup dengan dua rakaat yang dilaksanakan di waktu Dhuha.”[HR. Muslim, Abu Dawud dan riwayat Bukhari dari Abu Hurairah]


2.     Dari Abu Hurairah, ia berkata:
 “Kekasihku Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah berwasiat kepadaku tiga perkara: 
[1] Puasa tiga hari setiap bulan, 
[2] Dua rakaat shalat Dhuha dan 
[3] Melaksanakan shalat witir sebelum tidur.”

[HR. Bukhari, Muslim, Turmuzi, Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad dan Ad-Darami]

CAPACITY BUILDING


Capacity Building merupakan sarana edukasi melalui aktifitas-aktifitas yang menarik. Melalui program ini peserta juga bisa mengeksplorasi alam dan berinteraksi dengan teman-temannya, dengan lebih akrab serta bersosialisasi terhadap lingkungan yang baru. Dalam rangka meningkatkan kinerja seseorang khususnya yang terkait dengan  perilaku, dirasa perlu tersediannya suatu program pelatihan yang terpadu, sistematik dan tepat yang dapat diimplementasikan secara bersama-sama. Salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah melalui programCapacity Building (CB).

Bentuk dari Capacity Building ini merupakan suatu acara yang diadakan di alam terbuka yang mana di dalam acara tersebut para peserta akan dilatih fisik, mental dan disiplin untuk dapat mengahadapi berbagai rintangan dan dilatih untuk mencari solusinya  serta dilatih agar bisa bekerjasama dengan team (team work). Adapun rintangan-rintangan itu sebenarnya adalah merupakan suatu latihan untuk dapat mengantisipasi berbagai persoalan-persoalan yang mana di dalam kehidupan kita juga sering terjadi, jadi pada intinya  kita dilatih untuk dapat mencari jalan keluar apabila diri kita mengalami berbagai persoalan.

Di dalam acara capacity building ini kita lebih difokuskan untuk bisa bekerjasama di dalam team dan memupuk rasa solidaritas yang tinggi sesame peserta dan aplikasinya di dalam pekerjaan agar supaya ada toleransi di antara masing-masing Direktorat terkait dan tidak mementingkan diri sendiri. Capacity Building akan membentuk suatu pribadi yang mandiri, tegar, rasa solidaritas yang tinggi sesama teman dan kerjasama teman yang baik sehingga suatu target akan lebih mudah tercapai apabila dilakukan secara kompak dan terarah.

Pemerintah Minta Status BPJS Tak Diperdebatkan

Written By Unknown on Rabu, 20 Maret 2013 | 21.32

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Nasrudin,mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PP PBI) sudah selaras dengan UU SJSN. Pasalnya, pembentukan PP PBI sudah mengacu UU SJSN yang mengamanatkan agar dibentuk peraturan tersendiri yang mengatur siapa peserta PBI itu.
Misalnya, ada ketentuan di PP PBI yang menyebut BPJS sebagai badan hukum.Menurutnya itu sudah sesuai dengan perintah UU SJSN. Walau dia mengetahui di pasal 7 ayat (1) UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebut BPJS berstatus badan hukum publik, menurutnya tak ada masalah dengan PP PBI.
Nasrudin mengatakan, mengacu peraturan perundang-undangan,PP tak boleh mengubah defenisi dari UU utama yang memerintahkan pembentukan PP itu. Mengingat UU utama yang dimaksud adalah UU SJSN, maka PP PBI hanya menjelaskan bahwa BPJS itu sebagai badan hukum.
Berbeda bilaamanatpembentukanPP PBI berasal dari UU BPJS, maka ketentuan yang menyebut bahwa BPJS adalah badan hukum publik, bakal dimasukkan. Namun, faktanya PP PBI diperintahkan oleh pasal 17 ayat (6) dan pasal 14 ayat (3) UU SJSN.
Walau begitu, Nasrudin menegaskan, bukan berarti BPJS dapat diartikan lain di luar badan hukum publik karena hal itu sudah jelas dalam UU BPJS. Hal serupa menurutnya juga berlaku untuk Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes). “Artinya, BPJS otomatis badan hukum publik, jadi tidak usah disebut lagi sebagai badan hukum publik (di PP PBI,-red),” kata dia kepada hukumonline di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (19/3).
Terpisah, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, menguraikan secara umum PP PBI dan Perpres Jamkes tak masalah. Namun, perlu diperhatikan perkembangan yang muncul di masyarakat terkait terbitnya kedua peraturan pelaksana untuk BPJS itu. Chazali mengatakan ada polemik di tengah masyarakat, khsususnya serikat pekerja karena status BPJS sebagai badan hukum publik tak termaktub di dua regulasi itu.
Walau menyebut tak ada masalah, Chazali menekankan kedua peraturan itu harus disempurnakan dengan mencantumkan ketentuan yang menjelaskan bahwa BPJS berstatus badan hukum publik. Selain meredam polemik yang ada, penyempurnaan itu juga dapat meminimalisir potensi perbedaan tafsir. “Harus disebutkan dengan jelas sebagai badan hukum publik,” katanya kepada hukumonline lewat telepon, Selasa (19/3).
Sementara, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan serikat pekerja menginginkan agar peraturan pelaksana BPJS menyebutkan secara tegas bahwa BPJS berstatus badan hukum publik. Jika hal itu tak dilakukan, dia khawatir bakal menghambat pelaksanaan BPJS. Timboel berpendapat, mestinya kedua peraturan itu konsisten dengan UU BPJS. Sampai saat ini Timboel melihat pemerintah masih enggan memperbaiki peraturan itu. “Jika BPJS itu badan hukum publik, maka peraturan pelaksana BPJS juga harus menyebut badan hukum publik,” tegasnya.

Terkait berapa jumlah peserta PBI, Nasrudin mengatakan mengacu PP PBI yang digunakan adalah data yang sudah ada yaitu Program Perlindungan Sosial tahun 2011. Menurutnya, dalam data itu Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tak mampu serta telah diproses oleh BPS. Jika menggunakan data baru, Nasrudin berpendapat membutuhkan waktu lama bagi BPS untuk memprosesnya untuk mendapatkan jumlah fakir miskin.
Mengingat BPJS, khususnya kesehatan, akan beroperasi tahun depan, maka data 2011 yang digunakan. Ke depan, ketika BPJS sudah beroperasi, maka jumlah peserta PBI dapat berubah. Sedangkan kementerian yang punya kewenangan untuk menetapkan jumlah peserta PBI itu adalah Kemensos berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun yang pasti, Nasrudin melanjutkan, jumlah peserta PBI itu antar kementerian terkait harus mengacu pada data yang sama dan tiap kementerian menjalankan perannya untuk BPJS sesuai kewenangannya masing-masing. Misalnya, Kemensos, menentukan berapa jumlah peserta PBI dan Kemenkeu menentukan berapa besaran iurannya serta anggaran yang dikucurkan.
Menyoal data peserta PBI, Chazali mengatakan itu kewenangan Kemensos setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu. Setelah itu, akan terbit peraturan khusus yang menetapkan berapa jumlah peserta PBI. Namun, Kemensos dan Kemenkeu tak boleh menetapkan jumlah peserta PBI itu secara sepihak, harus melalui koordinasi antar kedua lembaga tersebut.
Sampai saat ini Chazali mengatakan belum ditemukan kesepakatan berapa jumlah peserta PBI. Tapi, DJSN mendorong agar hal itu segera diputuskan. Chazali menerangkan, DJSN tak bisa mengeksekusi untuk menerbitkan aturan tentang berapa jumlah peserta PBI dan iurannya. Sebelumnya, DJSN menawarkan agar jumlah peserta PBI sebanyak 96,7juta orang dengan iuran Rp22.200 per orang tiap bulan. Sayangnya, Kemenkeu menolak usulan itu.
sumber kutipan : www.hukumonline.com/

FOTO KEGIATAN

AGENDA 2013








OBROLAN

SELURUH ARTIKEL

 
Support : Admin1BPHN
Copyright © 2013. About BPHN - About BPHN
Creating Website Published by Sandikta Hawi
Proudly powered by Blogger