About BPHN: Opini Pakar Hukum
News Update :
Topics :

Latest News

Tampilkan postingan dengan label Opini Pakar Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini Pakar Hukum. Tampilkan semua postingan

PEMBANGUNAN NASIONAL BERPARADIGMA HUKUM

Written By Unknown on Rabu, 20 Maret 2013 | 20.26

1.    Wawasan atau Paradigma Hukum: 
Dalam Negara Hukum segala sesuatu dalam dinamika kehidupan kenegaraan haruslah didasarkan atas hukum sebagai pegangan tertinggi. Ketika UUD 1945 disusun, wawasan Negara Hukum(Rechtsstaat) mewarnai corak pemikiran kenegaraan yang diadopsikan ke dalam rumusan UUD 1945. Harus diakui bahwa cita-cita ideal Negara Hukum itu tidak mudah diterapkan.
Di masa pemerintahan Presiden Soekarno sejak tahun 1945 sampai tahun 1967, yang dianggap panglima yang sesungguhnya dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia adalah politik, bukan hukum. Dari sinilah dikenal adanya istilah politik sebagai panglima. Sebaliknya, di masa pemerintahan Presiden Soeharto sejak tahun 1967 sampai tahun 1998, yang dianggap sebagai panglima adalah ekonomi. Semua keputusan seakan diabdikan untuk kepentingan pembangunan ekonomi, khususnya kepentingan untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional. 
Karena itu, ketika kita memasuki era reformasi terbukalah peluang bagi bangsa kita untuk mengubah paradigma pembangunan nasional dan wawasan penyelenggaraan negara dari berparadigma politik dan ekonomi pada masa sebelumnya menjadi berparadigma hukum. Dalam rangka reformasi ke arah perwujudan cita-cita negara yang berparadigma atau berwawasan hukum itu, hukum dan sistem hukum itu sendiri juga perlu direformasi terlebih dulu.
Sebagaimana menjadi jargon dalam gerakan reformasi pada tahun 1998 itu, ialah perlunya dilakukan tindakan reformasi yang simultan, yaitu reformasi politik, reformasi ekonomi, dan reformasi hukum. Bahkan, dalam kenyataannya, reformasi hukum itulah yang bersifat instrumental dalam rangka perwujudan gagasan reformasi politik dan ekonomi secara sekaligus. Artinya, langkah-langkah dan upaya-upaya reformasi yang dilakukan di bidang politik dan ekonomi itu pada pokoknya diwujudkan dalam bentuk-bentuk norma aturan hukum yang baru, sehingga gagasan perbaikan yang dicita-citakan dituangkan secara resmi dalam bentuk hukum yang dapat dijadikan pegangan normative di masa depan. 

2.    Desain Makro Kebijakan Hukum: 
Dalam rangka pembangunan nasional yang berparadigma atau berwawasan Hukum dan Negara Hukum, perlu disusun suatu desain makro yang tidak hanya menjadikan hukum sebagai satu bidang pembangunan saja ataupun apalagi hanya satu sector dalam kerangka pembangunan nasional yang menyeluruh. Kepala Negara Republik Indonesia secara simbolik adalah Undang-Undang Dasar yang sekaligus berfungsi menjadi semacam ‘kitab suci’ dari ‘syar’at bernegara’ (civil religion) bagi segenap warga negara. Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Bahkan semua manusia dijamin kemerdekaannya memiliki dan menggunakan hak-hak asasinya masing-masing.
Semua perbuatan atau kegiatan warga negara yang berkenaan dengan negara dan masalah-masalah kenegaraan harus dilakukan atas dasar peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya ditujukan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan bernegara. Tidak ada institusi apapun yang memiliki kekuasaan apapun dalam negara Indonesia yang tidak terbatas dan dibatasi.  Tidak ada dan tidak boleh ada peraturan perundang-undangan apapun yang ditetapkan secara sewenang-wenang tanpa prosedur demokrasi, tanpa pembatasan dan pengawasan, termasuk keterbukaannya untuk dikontrol secara demokratis oleh masyarakat luas. Dalam negara hukum Indonesia, sistem peradilan bekerja secara independent dan tidak memihak, dan bagi setiap warga negara yang dirugikan oleh keputusan pejabat administrasi negara terbuka peluang yang adil untuk menuntut keadilan melalui peradilan tata usaha negara yang juga independent dan tidak memihak, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. 

3.    Wawasan Kepemimpinan Hukum:            
Dari norma-norma tersebut di atas, yang pertama-tama penting disadari adalah bahwa dalam negara hukum Republik Indonesia, yang sesungguhnya menjadi pemimpin tertinggi adalah konstitusi, yaitu UUD, sesuai prinsip ‘the rule of law, and not of man’. Kedua,konstitusi dan norma-norma hukum yang berada di bawahnya terjalin sebagai satu kesatuan sistem syari’at kenegaraan bagi setiap warga negara, yang menjadikan setiap warga negara bersamaan kedudukannya, hak dan kewajibannya di hadapan hukum dan ‘pemerintahan’. Ketiga, semua tindakan dan kebijakan pemerintahan, termasuk kebijakan pembangunan nasional haruslah didasarkan atas aturan hukum yang telah ditetapkan lebih dulu sesuai dengan asas legalitas. Hal ini tidak perlu menyebabkan proses pemerintahan mengabaikan pentingnya ‘mission driven’, karena pada hakikatnya hukum itu sendiri justru dimaksudkan untuk berfungsi instrumental terhadap upaya perwujudan missi yang diemban itu.

4.    Pembangunan Sistem Hukum:            
Dengan paradigma yang demikian itu, pembangunan nasional Indonesia dalam arti pembangunan hukum nasional mencakup komponen pembangunan ‘structural-institutional’, komponen pembangunan ‘cultural-behavioral’, dan pembangunan hukum instrumental yang menyangkut materi hukum nasional. Ketiga komponen pembangunan hukum tersebut berlaku, baik dalam kerangka fungsi-fungsi legislasi, administrasi, maupun fungsi judicial.
Dalam ketiga fungsi itu, masing-masing terkait adanya institusi-institusi hukum, adanya unsur subjek hukum pendukungnya, dan instumen normative yang mengaturnya. Dalam arti yang lebih sempit, instrument peraturan perundang-undangan itu sendiri terkait pula dengan kegiatan pembuatannya (law making), kegiatan pemasyarakatannya (law promulgation and law socialisation), dan kegiatan penegakannya (law enforcement) yang di dalamnya juga terkait dengan elemen institusionalnya, elemen manusianya, dan elemen-elemen proseduralnya.
Untuk menunjang keseluruhan fungsi dan aktifitas terkait dengan hukum itu diperlukan (a) makro desain kebijakan pembangunan hukum nasional yang menyeluruh, dan (b) pusat administrasi informasi hukum yang terpadu yang mencakup informasi berkenaan dengan peraturan (regelen), penetapan administrasi negara (beschikkingen), dan putusan-putusan peradilan (vonis), serta putusan-putusan penyelesaian sengketa lain, seperti arbitrase dan ‘despute desolution’ lainnya. Sistem informasi terpadu tersebut diharapkan dapat pula mencakup kebutuhan baik untuk tingkat pusat maupun sampai ke tingkat daerah dan bahkan tingkat desa di seluruh Indonesia.            
Pemahaman kita tentang sistem hukum nasional juga perlu diperluas sehingga mencakup pengertian yang lebih menyeluruh. Sistem hukum dapat dikaitkan dengan pengertian atau dilihat dari cabang kekuasaan, dan dapat pula dari proses kegiatannya.
Dari segi cabang kekuasaannya, sistem hukum itu mencakup:
a.       Kekuasaan legislative (legislative power), yaitu cabang kekuasaan yang menentukan arah kebijakan pemerintahan dan menetapkan peraturan perundang-undangan pada tingkatan tertentu, yaitu biasanya dalam bentuk Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang.
b.      Kekuasaan eksekutif (executive branch), yaitu cabang kekuasaan yang menjalankan fungsi pemerintahan dan melaksanakan arahan-arahan yang ditentukan oleh atau berdasarkan UUD dan UU;
c.        Kekuasaan judikatif atau judicial (judiciary)., yaitu cabang kekuasaan yang menguji materi peraturan dan menilai pelaksanaan undang-undang serta mengadili perkara-perkara pelanggaran hukum pada umumnya. 
Dari segi lain (proses kegiatannya), sistem hukum nasional itu juga meliputi fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan:
a.       Pembuatan hukum (law making), yaitu menyangkut kegiatan-kegiatan penelitian, perencanaan, pengkajian, perancangan, pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan menjadi peraturan resmi.
b. Pengadministrasian hukum (the administration of law), yaitu menyangkut kegiatan pengadministrasian dalam arti sempit berupa penomeran, penerbitan, pengumuman, dan pendokumentasian ataupun dalam arti luas mencakup pelaksanaan atau penerapan hukum dalam praktek penyelenggaraan negara. Dalam pengertiannya yang sempit, misalnya, dapat dipertanyakan sejauhmana produk-produk peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pejabat administrasi negara, dan vonis-vonis hakim mulai dari tingkat pusat sampai ke daerah-daerah di seluruh Indonesia telah terdokumentasikan dengan baik, tentu masih menjadi tanya tanya besar.
c.    Pemasyarakatan hukum (the socialization and promulgation of law), yaitu menyangkut kegiatan penyebarluasan dan pemasyarakatan infomasi peraturan perundang-undangan.
Meskipun dalam ilmu hukum dikenal adanya teori fiktie yang menentukan bahwa pada saat suatu peraturan diundangkan maka pada waktu yang bersamaan semua orang sudah dianggap tahu hukum. Padahal dalam kenyataannya, apalagi di lingkungan negara sebesar dan seberagam dengan tingkat perkembangan yang tidak merata seperti Indonesia, teori fiktie itu hanyalah teori hayalan.
Untuk mengatasi kelemahannya itulah diperlukan langkah-langkah bersengaja untuk memasyarakatkan segala peraturan perundang-undangan dengan sungguh-sungguh.
d.    Penegakan hukum (the enforcement of law), yaitu menyangkut kegiatan pengawasan terhadap penyimpangan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penghakiman, dan pemidanaan atau penetapan vonis oleh hakim, serta kegiatan eksekusi putusan, dan kegiatan pemasyarakatan kembali (resosialisasi). 
Keempat kegiatan itu ada di tingkat pusat dan ada pula di daerah. Bahkan, dalam rangka pembudayaan hukum dan tradisi taat hukum, keseluruhan kegiatan itu juga harus dilihat dalam konteks kehidupan di lapisan pedesaan atau masyarakat desa yang berdasarkan konsepsi UU No. 22/1999 disebut sebagai ‘self governing communities’.
Dengan demikian, semua kegiatan tersebut di atas dapat dilihat, baik pada tingkat pusat, daerah-daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta tingkat desa, Dalam ketiga cabang kekuasaan dan tiga jenis kegiatan hukum tersebut serta di tiap tingkatan pusat, daerah dan desa tersebut di atas, terkait adanya tiga elemen sistem hukum sekaligus, yaitu:
a.        Institusi hukum;
b.        Tradisi dan Kultur Hukum;
c.        Perangkat Instrumental Materi Normatifnya berupa peraturan tertulis ataupun peraturan tidak tertulis. 

5.    Tiga Jenis Putusan Hukum            
Dari apa yang diuraikan di atas, dapat diketahui bahwa apa yang kita kenal dengan istilah hukum dan sistem hukum itu sendiri sebenarnya sangatlah luas cakupan pengertiannya. Jika hukum dimengerti hanya sebagai perangkat peraturan yang bersifat tertulis, maka pengertian demikian jelaslah merupakan pengertian yang paling sempit dari kata hukum itu.
Dalam arti yang tidak terlalu luas, tetapi dalam bentuknya yang paling nyata apa yang kita kenal dengan sebutan hukum itu sebenarnya menyangkut tiga jenis putusan hukum, yaitu:
a.     Bentuk peraturan yang berisi materi aturan sebagai hasil kegiatan pengaturan terhadap kepentingan umum (regels). Biasanya bentuk seperti inilah yang tepat disebut sebagai peraturan perundang-undangan.
b.   Bentuk keputusan-keputusan pejabat-pejabat administrasi negara berupa keputusan (beschikkingen) yang tidak bersifat mengatur, tetapi mengandung konsekwensi hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Inilah yang biasa disebut dengan surat-surat keputusan, misalnya mulai dari Keputusan Presiden sampai Keputusan Bupati ataupun Walikota.
c.     Bentuk putusan hakim yang biasa disebut vonis ataupun putusan-putusan arbitrase yang apabila telah mempunyai kedudukan hukum yang tetap (in kracht) wajib dilaksanakan sebagaimana mestinya, misalnya putusan Mahkamah Agung, putusan Pengadilan Tinggi, putusan Pengadilan Negeri, atau putusan badan peradilan lainnya

( Pemikiran Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH yang dikutip dari www.jimly.com )

PIDATO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PIDATO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PADA UPACARA PERINGATAN ULANG TAHUN KE-67 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 17 Agustus 2012
Yang saya hormati Wakil Menteri Hukum dan HAM
Yang saya banggakan para Pejabat Eselon l, ll, lll dan IV
Yang saya muliakan para Purna Bhakti yang berbahagia,
Yang saya sayangi Ibu-ibu pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan serta hadirin undangan yang berbahagia
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Selamat Pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas curahan rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan, kekuatan, dan kesehatan untuk melanjutkan tugas dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara tercinta. Semoga melalui karya nyata,dapat menjadi sumbangsihbagi kejayaan bangsa Indonesia. Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dan Selamat menyongsong Iedul Fitri 1 Syawal 1433 H, kepada seluruh jajaran di Kementerian Hukum dan HAM. Semoga seluruh ibadah kita di Bulan suci Ramadhan ini, diterima oleh Allah SWT.
Hadirin yang berbahagia,
Di pagi yang cerah ini, marilah kita merenung sejenak. Mengingat kejadian sejarah 67 tahun yang lalu, di saat kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamirkan oleh para pejuang kita yang bersatu padu dalam semangat yang sama, yaitu merdeka. Terbayangkan suasana yang penuh khidmat,semangat yang membara, diliputi kecerdasan yang luar biasa, disertai dengan keberanian yang tiada tara, dan yang pasti dibawah limpahan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Nuansa yang sama semoga dapat kita rasakan hari ini, saat kita memperingatikemerdekaan bangsa Indonesia yang diproklamirkan pada hari Jumat di bulan suci Ramadhan.
 Suasana syahdu yang terjadi pada 67 tahun yang lalu, gelora semangatnya harus terus kita tumbuh kembangkan untuk berjuang mengisi kemerdekaan, hal ini sejalan dengan tema nasional peringatan yaitu “Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Bekerja Keras untuk Kemajuan Bersama, Kita Tingkatkan Pemerataan Hasil-hasil Pembangunan untuk Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Nikmat kemerdekaan adalah salah satu nikmat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa bagi bangsa Indonesia, dan puncak dari nikmat kemerdekaan adalah ketika kita mampu bersinergi mengisi kemerdekaan, dengan bekerja keras, guna mensukseskan pembangunan nasional, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, berbagai upaya melalui penerapan strategi dan tahapan telah dilakukan oleh pemerintah, hal ini tiada lain guna mempercepat pencapaian tujuan, yang merupakan amanah dari para pejuang yang telah mendharmabhaktikan jiwa, raga dan bahkan nyawanya. Kita sebagai penerus perjuangan, tidak boleh “kalah” dalam semangat pengabdian, jika dahulu para pejuang siap berkalang tanah, bertempur di medan perang, maka kini kita harus siap dengan karya-karya nyata, berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Kita tidak boleh kalah dan menyerah, kita bisa!!!Kita akan tunjukkan bahwa kita mampu mewujudkan bangsa Indonesia sebagai bangsa kelas dunia, dengan tetap bercirikan sebagai bangsa yang ramah dan penuh peradaban.
Saudara-saudara di seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang saya banggakan,
Sebagai salah satu entitas pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM telah berkontribusi positif dalam mensukseskan pembangunan nasional khususnya bidang hukum dan aparatur. Berbagai capaian yang menggambarkan kinerja telah kita wujudkan, hal ini tercermin dari beberapa prestasi yang telah kita raih bersama berdasarkan hasil penilaian dari lembaga yang berwenang, antara lain meningkatnya akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kita, yang semula predikatnya disclaimer meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian, kualitas pelayanan publik hasil survey integritas oleh KPK semula 5,30 menjadi 6,09, penilaian inisiatif anti korupsi semula 3,4 menjadi 5,7 serta meningkatnya akuntabilitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM semula nilainya CC menjadi B, dan yang terakhir dua layanan publik kita masuk TOP 20 pada kompetisi Open Government Indonesia yang diselenggarakan oleh UKP4, yaitu pelayanan
 paspor dan Layanan Pengadaan barang dan jasa Secara Elektronik, untuk pelayanan paspor menduduki peringkat II dan akan dijadikan role modelbagi institusi penyedia layanan publik baik BUMN maupun Kementerian/Lembaga.
Semua ini merupakan bukti nyata adanya kerja keras dan kerjacerdas dalam mengejar prestasi, yang Insya Allah dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat.Sebagai buah dari kerja bersama kita, hari ini akan kita resmikan penggunaan 30 satuan kerja baru guna mengatasi over kapasitas di Lapas dan Rutan serta dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Untuk ini semua, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM atas kontribusinya pada pencapaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM. Saya juga berpesan, untuk tidak cepat merasa puas,sehingga tuntutan masyarakat yang semakin cerdas dan standar kinerja secara nasional dapat kita wujudkan.
Hadirin Yang Berbahagia,
Sebagaimana Saudara-saudara ketahui bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014 akan berakhir dalam 2 tahun kedepan, sedangkan beberapa target, khususnya di bidang hukum dan aparatur masih perlu mendapat perhatian dan upaya yang sungguh-sungguh agar dapat direalisasikan. Memang beberapa target pembangunan yang bersifat inklusif dan berkelanjutan yang ditetapkan oleh pemerintah telah terlampui, hal ini terlihat dari kondisi riil negara kita saat ini yang mengalami pertumbuhan cukup signifikan. Stabilitas politik cukup kondusif dan pertumbuhan ekonomi terus membaik, namun demikian sebagaimana terus diperingatkan oleh Bapak Presiden,bahwa kita tidak boleh terlena dan harus terus waspada terhadap segala bentuk kemungkinan yang terjadi diluar prediksi. Terkait hal tersebut, dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin menegaskan kembali bahwa kita, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM baik di pusat maupun di daerah harus senantiasa mendukung komitmen pemerintah untuk menegakkan prinsip negara hukum melalui penegakkan supremasi hukum (rule of law) serta kesetaraan di depan hukum, terutama yang berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kita.
Hadirin Yang Berbahagia,
Kita menyadari bahwa masih ada penilaian negatif dari masyarakat, terhadap kinerja Kementerian Hukum dan HAM, seperti ditengarai masih adanya pungli dalam pemberian layanan kepada masyarakat, terhadap penilaian tersebut mari bersama-sama kita buktikan bahwa kita mampu bekerja dengan baik, benar dan bersih. Kita mampu membebaskan diri dari pungli, kolusi dan korupsi. Terkait hal ini serta dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi telah ditetapkan 301 UPT sebagai wilayah bebas dari korupsi. Dimana pencapaian tersebut telah diikuti dengan diterapkannya kode etik pegawai, penguatan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dengan menerapkan sistem informasi manajemen pengawasan (SIMWAS) secara optimal dan konsisten, serta sistem pengendalian intern yang handal. Atas usaha dan kerja keras ini, penilaian KPK terhadap inisiatif pencegahan dan pemberantasan korupsi mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Hadirin yang berbahagia,
Di tengah kebahagiaan kita menghirup dan menikmati kemerdekaan, ada saudara-saudara kita yang kebetulan bermasalah dengan hukum terpaksa berada di balik terali besi di Lapas dan Rutan yang tersebar di seluruh Indonesia.Sebagian dari mereka pada hari iniikut menikmati hikmah peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesiayaitu dengan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman, bahkan ada diantara mereka yang langsung bebas dan menikmati kehidupan normal seperti kita.
Pada kesempatan yang penuh kebahagian ini saya mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang telah memberikan pengabdian tulus sehingga kepadanya berhak diberikan tanda jasa satya lencana. Saya juga berpesan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, syukurilah dan manfaatkanlah kemerdekaan yang kita miliki dengan melakukan perbuatan yang benar, adil dan mulia sebagai wujud syukur kita atas nikmat kemerdekaan yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga hakekat peringatan hari kemerdekaan, tidak berlalu begitu saja, tetapi ada dampak posistif bagi bangsa dan Negara, dengan semakin adanya penguatan akan rasa cinta pada tanah air Indonesia. Semoga momentum perayaan kali ini, bisa kita digunakan untuk membangun komitmen baru dalam upaya pemecahan berbagai masalah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.
Hadirin Yang Berbahagia,
Meskipun telah banyak hal yang sudah kita kerjakan dan memperoleh keberhasilan, namun masih ada hal-hal yang harus terus diupayakan lebih optimal dalam mengisi kemerdekaan,diperlukan prakarsa baru guna mempercepat pembangunan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih makmur dan adil sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Untuk itu terus jalin komunikasi yang intensif melalui koordinasi, sinergitas, dan penciptaan situasi yang kondusif sebagaimana yang dicontohkan oleh para pejuang kita. Hal ini sebagai wujud rasa terima kasih dan syukur kita atas kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pejuang kita.
Saya ingatkan kembali bahwa batas masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu II tinggal 2 (dua) tahun lagi, hal-hal yang belum diselesaikan dalam kurun waktu ke depan agar dapat disukseskan, terutama terkait dengan persiapan penyusunan Rencana Strategis untuk 5 (lima) tahun periode berikutnya, program dan kegiatan yang akan disusun harus tetap berkesinambungan.
Mari Kita susun program dan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan efisiensi biaya dan efektifitas waktu yang ada. Lakukan refocusing dengan sebaik mungkin sehingga visi dan misi pembangunan dapat tercapai dengan baik dan sesuai arah/sasaran Pembangunan Jangka Panjang Nasional.Sekali lagi, saya ucapkan Selamat Bekerja untuk berprestasi dan Selamat menyongsong Idhul Fitri 1 Syawal 1433 H, Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Dirgahayu Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia!
Jaya Negeriku, Jaya Bangsaku, Merdeka selamanya…..

Wabillahitaufiq wal hidayah, Wassalamualaikum, wr.wb.
MENTERI HUKUM DAN HAM,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN

FOTO KEGIATAN

AGENDA 2013








OBROLAN

SELURUH ARTIKEL

 
Support : Admin1BPHN
Copyright © 2013. About BPHN - About BPHN
Creating Website Published by Sandikta Hawi
Proudly powered by Blogger