About BPHN: Pengumuman
News Update :
Topics :

Latest News

Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengumuman. Tampilkan semua postingan

Pengumunan

Written By Unknown on Selasa, 26 Maret 2013 | 01.30


1. Kegiatan Upacara setiap Tanggal 17 
2. Apel Pagi Hari Senin Pukul 08:00 Wib

Pemerintah Minta Status BPJS Tak Diperdebatkan

Written By Unknown on Rabu, 20 Maret 2013 | 21.32

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Nasrudin,mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PP PBI) sudah selaras dengan UU SJSN. Pasalnya, pembentukan PP PBI sudah mengacu UU SJSN yang mengamanatkan agar dibentuk peraturan tersendiri yang mengatur siapa peserta PBI itu.
Misalnya, ada ketentuan di PP PBI yang menyebut BPJS sebagai badan hukum.Menurutnya itu sudah sesuai dengan perintah UU SJSN. Walau dia mengetahui di pasal 7 ayat (1) UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebut BPJS berstatus badan hukum publik, menurutnya tak ada masalah dengan PP PBI.
Nasrudin mengatakan, mengacu peraturan perundang-undangan,PP tak boleh mengubah defenisi dari UU utama yang memerintahkan pembentukan PP itu. Mengingat UU utama yang dimaksud adalah UU SJSN, maka PP PBI hanya menjelaskan bahwa BPJS itu sebagai badan hukum.
Berbeda bilaamanatpembentukanPP PBI berasal dari UU BPJS, maka ketentuan yang menyebut bahwa BPJS adalah badan hukum publik, bakal dimasukkan. Namun, faktanya PP PBI diperintahkan oleh pasal 17 ayat (6) dan pasal 14 ayat (3) UU SJSN.
Walau begitu, Nasrudin menegaskan, bukan berarti BPJS dapat diartikan lain di luar badan hukum publik karena hal itu sudah jelas dalam UU BPJS. Hal serupa menurutnya juga berlaku untuk Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Jamkes). “Artinya, BPJS otomatis badan hukum publik, jadi tidak usah disebut lagi sebagai badan hukum publik (di PP PBI,-red),” kata dia kepada hukumonline di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (19/3).
Terpisah, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, menguraikan secara umum PP PBI dan Perpres Jamkes tak masalah. Namun, perlu diperhatikan perkembangan yang muncul di masyarakat terkait terbitnya kedua peraturan pelaksana untuk BPJS itu. Chazali mengatakan ada polemik di tengah masyarakat, khsususnya serikat pekerja karena status BPJS sebagai badan hukum publik tak termaktub di dua regulasi itu.
Walau menyebut tak ada masalah, Chazali menekankan kedua peraturan itu harus disempurnakan dengan mencantumkan ketentuan yang menjelaskan bahwa BPJS berstatus badan hukum publik. Selain meredam polemik yang ada, penyempurnaan itu juga dapat meminimalisir potensi perbedaan tafsir. “Harus disebutkan dengan jelas sebagai badan hukum publik,” katanya kepada hukumonline lewat telepon, Selasa (19/3).
Sementara, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan serikat pekerja menginginkan agar peraturan pelaksana BPJS menyebutkan secara tegas bahwa BPJS berstatus badan hukum publik. Jika hal itu tak dilakukan, dia khawatir bakal menghambat pelaksanaan BPJS. Timboel berpendapat, mestinya kedua peraturan itu konsisten dengan UU BPJS. Sampai saat ini Timboel melihat pemerintah masih enggan memperbaiki peraturan itu. “Jika BPJS itu badan hukum publik, maka peraturan pelaksana BPJS juga harus menyebut badan hukum publik,” tegasnya.

Terkait berapa jumlah peserta PBI, Nasrudin mengatakan mengacu PP PBI yang digunakan adalah data yang sudah ada yaitu Program Perlindungan Sosial tahun 2011. Menurutnya, dalam data itu Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tak mampu serta telah diproses oleh BPS. Jika menggunakan data baru, Nasrudin berpendapat membutuhkan waktu lama bagi BPS untuk memprosesnya untuk mendapatkan jumlah fakir miskin.
Mengingat BPJS, khususnya kesehatan, akan beroperasi tahun depan, maka data 2011 yang digunakan. Ke depan, ketika BPJS sudah beroperasi, maka jumlah peserta PBI dapat berubah. Sedangkan kementerian yang punya kewenangan untuk menetapkan jumlah peserta PBI itu adalah Kemensos berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun yang pasti, Nasrudin melanjutkan, jumlah peserta PBI itu antar kementerian terkait harus mengacu pada data yang sama dan tiap kementerian menjalankan perannya untuk BPJS sesuai kewenangannya masing-masing. Misalnya, Kemensos, menentukan berapa jumlah peserta PBI dan Kemenkeu menentukan berapa besaran iurannya serta anggaran yang dikucurkan.
Menyoal data peserta PBI, Chazali mengatakan itu kewenangan Kemensos setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu. Setelah itu, akan terbit peraturan khusus yang menetapkan berapa jumlah peserta PBI. Namun, Kemensos dan Kemenkeu tak boleh menetapkan jumlah peserta PBI itu secara sepihak, harus melalui koordinasi antar kedua lembaga tersebut.
Sampai saat ini Chazali mengatakan belum ditemukan kesepakatan berapa jumlah peserta PBI. Tapi, DJSN mendorong agar hal itu segera diputuskan. Chazali menerangkan, DJSN tak bisa mengeksekusi untuk menerbitkan aturan tentang berapa jumlah peserta PBI dan iurannya. Sebelumnya, DJSN menawarkan agar jumlah peserta PBI sebanyak 96,7juta orang dengan iuran Rp22.200 per orang tiap bulan. Sayangnya, Kemenkeu menolak usulan itu.
sumber kutipan : www.hukumonline.com/

Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Tak Terkait RUU Kamnas

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menampik pandangan, terbitnya Instruksi Presiden No 2/2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan ada hubungannya dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional.
"(Inpres) Tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas. (Inpres) Ini (untuk menangani) sesuatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali. Kalau RUU Kamnas itu pada tertib sipil, darurat sipil, dan darurat militer pada keadaan perang. (RUU Kamnas) Ini lingkupnya lebih luas," kata Purnomo, Selasa (29/1/2013), di Kantor Presiden.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (28/1/2013) telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan. Melalui Inpres tersebut, kepala daerah diminta tidak ragu-ragu untuk bertindak mengatasi konflik komunal di daerahnya. Kepala daerah juga harus menyelesaikan konflik antaranggota masyarakat secara tuntas (Kompas, 29/1/2013). "Dalam dua tahun mendatang, tugas memelihara keamanan dalam negeri ditetapkan sebagai prioritas. Hari ini, saya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013. Inti dari inpres ini adalah instruksi saya untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh Tanah Air," ujar Presiden Susilo Bambang, Senin, di Jakarta Convention Center. Menurut Purnomo, Inpres tersebut jangan diterjemahkan sebagai ancaman. Justru inpres tersebut diterbitkan untuk menghadapi gangguan keamanan. Dalam penanganannya, polisi tetap berada di depan.  
"Prinsipnya, sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan. Inpres ini untuk gangguan keamanan bukan ancaman," kata Menhan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Inpres No 2/2013 akan membuat penanganan kerusuhan di daerah lebih efektif. Semua unsur di UU Kepolisian, UU TNI, dan UU Intelijen dipadukan untuk menghadapi kerusuhan di daerah.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menyatakan, Inpres No 2/2013 dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk di sini UU Penanganan Konflik Sosial dan UU Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan kepala daerah wajib menjamin keamanan.
Dengan Inpres No 2/2013, setiap pemerintah daerah juga harus memiliki peta konflik dan rencana langkah penanganan pascakonflik karena setiap daerah memiliki karakteristik potensi konflik yang berbeda satu sama lain. Kepala daerah wajib pula memberi penjelasan kepada publik mengenai penanganan konflik dan pascakonflik.
Isi Inpres No 2/2013 antara lain pembentukan tim terpadu tingkat pusat yang dipimpin Menko Polhukam dan tim terpadu tingkat daerah yang dipimpin kepala daerah.
Selain itu juga tentang kewajiban kementerian yang tidak disebut langsung dalam inpres itu, tetapi terkait dalam pemulihan, seperti Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Kesehatan, untuk memberikan bantuan.

sumber kutipan : http://www.kompas.com

PIDATO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PIDATO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PADA UPACARA PERINGATAN ULANG TAHUN KE-67 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

Jakarta, 17 Agustus 2012
Yang saya hormati Wakil Menteri Hukum dan HAM
Yang saya banggakan para Pejabat Eselon l, ll, lll dan IV
Yang saya muliakan para Purna Bhakti yang berbahagia,
Yang saya sayangi Ibu-ibu pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan serta hadirin undangan yang berbahagia
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Selamat Pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas curahan rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan, kekuatan, dan kesehatan untuk melanjutkan tugas dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara tercinta. Semoga melalui karya nyata,dapat menjadi sumbangsihbagi kejayaan bangsa Indonesia. Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dan Selamat menyongsong Iedul Fitri 1 Syawal 1433 H, kepada seluruh jajaran di Kementerian Hukum dan HAM. Semoga seluruh ibadah kita di Bulan suci Ramadhan ini, diterima oleh Allah SWT.
Hadirin yang berbahagia,
Di pagi yang cerah ini, marilah kita merenung sejenak. Mengingat kejadian sejarah 67 tahun yang lalu, di saat kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamirkan oleh para pejuang kita yang bersatu padu dalam semangat yang sama, yaitu merdeka. Terbayangkan suasana yang penuh khidmat,semangat yang membara, diliputi kecerdasan yang luar biasa, disertai dengan keberanian yang tiada tara, dan yang pasti dibawah limpahan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Nuansa yang sama semoga dapat kita rasakan hari ini, saat kita memperingatikemerdekaan bangsa Indonesia yang diproklamirkan pada hari Jumat di bulan suci Ramadhan.
 Suasana syahdu yang terjadi pada 67 tahun yang lalu, gelora semangatnya harus terus kita tumbuh kembangkan untuk berjuang mengisi kemerdekaan, hal ini sejalan dengan tema nasional peringatan yaitu “Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Bekerja Keras untuk Kemajuan Bersama, Kita Tingkatkan Pemerataan Hasil-hasil Pembangunan untuk Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Nikmat kemerdekaan adalah salah satu nikmat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa bagi bangsa Indonesia, dan puncak dari nikmat kemerdekaan adalah ketika kita mampu bersinergi mengisi kemerdekaan, dengan bekerja keras, guna mensukseskan pembangunan nasional, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, berbagai upaya melalui penerapan strategi dan tahapan telah dilakukan oleh pemerintah, hal ini tiada lain guna mempercepat pencapaian tujuan, yang merupakan amanah dari para pejuang yang telah mendharmabhaktikan jiwa, raga dan bahkan nyawanya. Kita sebagai penerus perjuangan, tidak boleh “kalah” dalam semangat pengabdian, jika dahulu para pejuang siap berkalang tanah, bertempur di medan perang, maka kini kita harus siap dengan karya-karya nyata, berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Kita tidak boleh kalah dan menyerah, kita bisa!!!Kita akan tunjukkan bahwa kita mampu mewujudkan bangsa Indonesia sebagai bangsa kelas dunia, dengan tetap bercirikan sebagai bangsa yang ramah dan penuh peradaban.
Saudara-saudara di seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang saya banggakan,
Sebagai salah satu entitas pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM telah berkontribusi positif dalam mensukseskan pembangunan nasional khususnya bidang hukum dan aparatur. Berbagai capaian yang menggambarkan kinerja telah kita wujudkan, hal ini tercermin dari beberapa prestasi yang telah kita raih bersama berdasarkan hasil penilaian dari lembaga yang berwenang, antara lain meningkatnya akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kita, yang semula predikatnya disclaimer meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian, kualitas pelayanan publik hasil survey integritas oleh KPK semula 5,30 menjadi 6,09, penilaian inisiatif anti korupsi semula 3,4 menjadi 5,7 serta meningkatnya akuntabilitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM semula nilainya CC menjadi B, dan yang terakhir dua layanan publik kita masuk TOP 20 pada kompetisi Open Government Indonesia yang diselenggarakan oleh UKP4, yaitu pelayanan
 paspor dan Layanan Pengadaan barang dan jasa Secara Elektronik, untuk pelayanan paspor menduduki peringkat II dan akan dijadikan role modelbagi institusi penyedia layanan publik baik BUMN maupun Kementerian/Lembaga.
Semua ini merupakan bukti nyata adanya kerja keras dan kerjacerdas dalam mengejar prestasi, yang Insya Allah dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat.Sebagai buah dari kerja bersama kita, hari ini akan kita resmikan penggunaan 30 satuan kerja baru guna mengatasi over kapasitas di Lapas dan Rutan serta dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Untuk ini semua, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM atas kontribusinya pada pencapaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM. Saya juga berpesan, untuk tidak cepat merasa puas,sehingga tuntutan masyarakat yang semakin cerdas dan standar kinerja secara nasional dapat kita wujudkan.
Hadirin Yang Berbahagia,
Sebagaimana Saudara-saudara ketahui bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014 akan berakhir dalam 2 tahun kedepan, sedangkan beberapa target, khususnya di bidang hukum dan aparatur masih perlu mendapat perhatian dan upaya yang sungguh-sungguh agar dapat direalisasikan. Memang beberapa target pembangunan yang bersifat inklusif dan berkelanjutan yang ditetapkan oleh pemerintah telah terlampui, hal ini terlihat dari kondisi riil negara kita saat ini yang mengalami pertumbuhan cukup signifikan. Stabilitas politik cukup kondusif dan pertumbuhan ekonomi terus membaik, namun demikian sebagaimana terus diperingatkan oleh Bapak Presiden,bahwa kita tidak boleh terlena dan harus terus waspada terhadap segala bentuk kemungkinan yang terjadi diluar prediksi. Terkait hal tersebut, dalam kesempatan yang baik ini, saya ingin menegaskan kembali bahwa kita, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM baik di pusat maupun di daerah harus senantiasa mendukung komitmen pemerintah untuk menegakkan prinsip negara hukum melalui penegakkan supremasi hukum (rule of law) serta kesetaraan di depan hukum, terutama yang berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kita.
Hadirin Yang Berbahagia,
Kita menyadari bahwa masih ada penilaian negatif dari masyarakat, terhadap kinerja Kementerian Hukum dan HAM, seperti ditengarai masih adanya pungli dalam pemberian layanan kepada masyarakat, terhadap penilaian tersebut mari bersama-sama kita buktikan bahwa kita mampu bekerja dengan baik, benar dan bersih. Kita mampu membebaskan diri dari pungli, kolusi dan korupsi. Terkait hal ini serta dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi telah ditetapkan 301 UPT sebagai wilayah bebas dari korupsi. Dimana pencapaian tersebut telah diikuti dengan diterapkannya kode etik pegawai, penguatan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dengan menerapkan sistem informasi manajemen pengawasan (SIMWAS) secara optimal dan konsisten, serta sistem pengendalian intern yang handal. Atas usaha dan kerja keras ini, penilaian KPK terhadap inisiatif pencegahan dan pemberantasan korupsi mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Hadirin yang berbahagia,
Di tengah kebahagiaan kita menghirup dan menikmati kemerdekaan, ada saudara-saudara kita yang kebetulan bermasalah dengan hukum terpaksa berada di balik terali besi di Lapas dan Rutan yang tersebar di seluruh Indonesia.Sebagian dari mereka pada hari iniikut menikmati hikmah peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesiayaitu dengan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman, bahkan ada diantara mereka yang langsung bebas dan menikmati kehidupan normal seperti kita.
Pada kesempatan yang penuh kebahagian ini saya mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang telah memberikan pengabdian tulus sehingga kepadanya berhak diberikan tanda jasa satya lencana. Saya juga berpesan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, syukurilah dan manfaatkanlah kemerdekaan yang kita miliki dengan melakukan perbuatan yang benar, adil dan mulia sebagai wujud syukur kita atas nikmat kemerdekaan yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga hakekat peringatan hari kemerdekaan, tidak berlalu begitu saja, tetapi ada dampak posistif bagi bangsa dan Negara, dengan semakin adanya penguatan akan rasa cinta pada tanah air Indonesia. Semoga momentum perayaan kali ini, bisa kita digunakan untuk membangun komitmen baru dalam upaya pemecahan berbagai masalah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.
Hadirin Yang Berbahagia,
Meskipun telah banyak hal yang sudah kita kerjakan dan memperoleh keberhasilan, namun masih ada hal-hal yang harus terus diupayakan lebih optimal dalam mengisi kemerdekaan,diperlukan prakarsa baru guna mempercepat pembangunan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih makmur dan adil sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Untuk itu terus jalin komunikasi yang intensif melalui koordinasi, sinergitas, dan penciptaan situasi yang kondusif sebagaimana yang dicontohkan oleh para pejuang kita. Hal ini sebagai wujud rasa terima kasih dan syukur kita atas kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pejuang kita.
Saya ingatkan kembali bahwa batas masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu II tinggal 2 (dua) tahun lagi, hal-hal yang belum diselesaikan dalam kurun waktu ke depan agar dapat disukseskan, terutama terkait dengan persiapan penyusunan Rencana Strategis untuk 5 (lima) tahun periode berikutnya, program dan kegiatan yang akan disusun harus tetap berkesinambungan.
Mari Kita susun program dan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan efisiensi biaya dan efektifitas waktu yang ada. Lakukan refocusing dengan sebaik mungkin sehingga visi dan misi pembangunan dapat tercapai dengan baik dan sesuai arah/sasaran Pembangunan Jangka Panjang Nasional.Sekali lagi, saya ucapkan Selamat Bekerja untuk berprestasi dan Selamat menyongsong Idhul Fitri 1 Syawal 1433 H, Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Dirgahayu Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia!
Jaya Negeriku, Jaya Bangsaku, Merdeka selamanya…..

Wabillahitaufiq wal hidayah, Wassalamualaikum, wr.wb.
MENTERI HUKUM DAN HAM,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN

FOTO KEGIATAN

AGENDA 2013








OBROLAN

SELURUH ARTIKEL

 
Support : Admin1BPHN
Copyright © 2013. About BPHN - About BPHN
Creating Website Published by Sandikta Hawi
Proudly powered by Blogger