JAKARTA, KOMPAS.com -
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menampik pandangan, terbitnya
Instruksi Presiden No 2/2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan ada
hubungannya dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional.
"(Inpres)
Tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas. (Inpres) Ini (untuk menangani)
sesuatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali.
Kalau RUU Kamnas itu pada tertib sipil, darurat sipil, dan darurat
militer pada keadaan perang. (RUU Kamnas) Ini lingkupnya lebih luas,"
kata Purnomo, Selasa (29/1/2013), di Kantor Presiden.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin
(28/1/2013) telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013
tentang Penanganan Gangguan Keamanan. Melalui Inpres tersebut, kepala
daerah diminta tidak ragu-ragu untuk bertindak mengatasi konflik komunal
di daerahnya. Kepala daerah juga harus menyelesaikan konflik
antaranggota masyarakat secara tuntas (Kompas, 29/1/2013). "Dalam dua
tahun mendatang, tugas memelihara keamanan dalam negeri ditetapkan
sebagai prioritas. Hari ini, saya mengeluarkan Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 2 Tahun 2013. Inti dari inpres ini adalah instruksi saya
untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh
Tanah Air," ujar Presiden Susilo Bambang, Senin, di Jakarta Convention
Center. Menurut Purnomo, Inpres tersebut jangan diterjemahkan sebagai
ancaman. Justru inpres tersebut diterbitkan untuk menghadapi gangguan
keamanan. Dalam penanganannya, polisi tetap berada di depan.
"Prinsipnya,
sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan. Inpres
ini untuk gangguan keamanan bukan ancaman," kata Menhan.
Sebelumnya,
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Inpres No 2/2013 akan
membuat penanganan kerusuhan di daerah lebih efektif. Semua unsur di UU
Kepolisian, UU TNI, dan UU Intelijen dipadukan untuk menghadapi
kerusuhan di daerah.
Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto
menyatakan, Inpres No 2/2013 dibuat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang ada. Termasuk di sini UU Penanganan Konflik
Sosial dan UU Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan kepala daerah wajib
menjamin keamanan.
Dengan
Inpres No 2/2013, setiap pemerintah daerah juga harus memiliki peta
konflik dan rencana langkah penanganan pascakonflik karena setiap daerah
memiliki karakteristik potensi konflik yang berbeda satu sama lain.
Kepala daerah wajib pula memberi penjelasan kepada publik mengenai
penanganan konflik dan pascakonflik.
Isi
Inpres No 2/2013 antara lain pembentukan tim terpadu tingkat pusat yang
dipimpin Menko Polhukam dan tim terpadu tingkat daerah yang dipimpin
kepala daerah.
Selain
itu juga tentang kewajiban kementerian yang tidak disebut langsung
dalam inpres itu, tetapi terkait dalam pemulihan, seperti Kementerian
Perumahan Rakyat dan Kementerian Kesehatan, untuk memberikan bantuan.
sumber kutipan : http://www.kompas.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !