Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Tak Terkait RUU Kamnas - About BPHN
News Update :
Home » , , » Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Tak Terkait RUU Kamnas

Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Tak Terkait RUU Kamnas

Written By Unknown on Rabu, 20 Maret 2013 | 21.32

JAKARTA, KOMPAS.com -  Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menampik pandangan, terbitnya Instruksi Presiden No 2/2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan ada hubungannya dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional.
"(Inpres) Tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas. (Inpres) Ini (untuk menangani) sesuatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali. Kalau RUU Kamnas itu pada tertib sipil, darurat sipil, dan darurat militer pada keadaan perang. (RUU Kamnas) Ini lingkupnya lebih luas," kata Purnomo, Selasa (29/1/2013), di Kantor Presiden.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (28/1/2013) telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan. Melalui Inpres tersebut, kepala daerah diminta tidak ragu-ragu untuk bertindak mengatasi konflik komunal di daerahnya. Kepala daerah juga harus menyelesaikan konflik antaranggota masyarakat secara tuntas (Kompas, 29/1/2013). "Dalam dua tahun mendatang, tugas memelihara keamanan dalam negeri ditetapkan sebagai prioritas. Hari ini, saya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013. Inti dari inpres ini adalah instruksi saya untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh Tanah Air," ujar Presiden Susilo Bambang, Senin, di Jakarta Convention Center. Menurut Purnomo, Inpres tersebut jangan diterjemahkan sebagai ancaman. Justru inpres tersebut diterbitkan untuk menghadapi gangguan keamanan. Dalam penanganannya, polisi tetap berada di depan.  
"Prinsipnya, sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan. Inpres ini untuk gangguan keamanan bukan ancaman," kata Menhan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Inpres No 2/2013 akan membuat penanganan kerusuhan di daerah lebih efektif. Semua unsur di UU Kepolisian, UU TNI, dan UU Intelijen dipadukan untuk menghadapi kerusuhan di daerah.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menyatakan, Inpres No 2/2013 dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk di sini UU Penanganan Konflik Sosial dan UU Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan kepala daerah wajib menjamin keamanan.
Dengan Inpres No 2/2013, setiap pemerintah daerah juga harus memiliki peta konflik dan rencana langkah penanganan pascakonflik karena setiap daerah memiliki karakteristik potensi konflik yang berbeda satu sama lain. Kepala daerah wajib pula memberi penjelasan kepada publik mengenai penanganan konflik dan pascakonflik.
Isi Inpres No 2/2013 antara lain pembentukan tim terpadu tingkat pusat yang dipimpin Menko Polhukam dan tim terpadu tingkat daerah yang dipimpin kepala daerah.
Selain itu juga tentang kewajiban kementerian yang tidak disebut langsung dalam inpres itu, tetapi terkait dalam pemulihan, seperti Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Kesehatan, untuk memberikan bantuan.

sumber kutipan : http://www.kompas.com

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

AGENDA 2013








OBROLAN

SELURUH ARTIKEL

 
Support : Admin1BPHN
Copyright © 2013. About BPHN - About BPHN
Creating Website Published by Sandikta Hawi
Proudly powered by Blogger