Jakarta, BPHN – Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum BPHN, pada hari Kamis (11/4) menerima kunjungan dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Dalam kesempatan tersebut Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang didampingi oleh Sekretaris Dewan berkonsultasi mengenai tatacara penyusunan naskah akademik peraturan daerah, baik dari segi formil maupun substansi. Beberapa hal yang ditanyakan oleh Balegada DPRD Kabupaten Bangka Selatan antara lain adalah mengenai kedudukan naskah akademik dalam penyusunan peraturan daerah dan siapa yang berhak untuk menyusun naskah akademik.
Kepala Bidang Rencana dan fasilitasi Pembangunan Hukum, Kepala Bidang Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan dan Kepala Bidang Perencanaan Legislasi Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang mewakili Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, menjelaskan bahwa pada dasarnya naskah akademik harus dibuat sebelum penyusunan peraturan daerah. Hal ini karena naskah akademik akan menjadi dasar atau menjadi guideline dalam menyusun rancangan peraturan daerah. Pendapat yang menyatakan bahwa naskah akademik baru dibuat setelah rancangan peraturan daerah disusun adalah pendapat yang tidak benar. Selain itu, naskah akademik tidak hanya dapat disusun oleh akademisi saja, tetapi pihak lain yang mempunyai kompetensi untuk menyusun argumen akademis mengenai substansi yang akan diatur. [rja]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !