Hal-hal mengenai Kontrak
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan perusahaan dalam urusan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam
pakai dll Kegiatan ini menyangkut perikatan dalam ranah privat dan
diatur dalam berbagai aturan antara lain Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPer) dan hukum Adat. Kegiatan tersebut biasanya tertuang
dalam bentuk tertulis yang sehari-hari sering kita lihat, kita saksikan
bahkan kita lakukan sendiri dalam pembuatan kontrak,rekes maupun
surat-surat resmi lainnya Beberapa
contoh perjanjian kegiatan yang sering dilakukan masyarakat seperti
jual-beli, sewa-menyewa maupun pinam pakai yang disajikan dibawah ini
dapat menjadi acuan untuk memenuhi kebutuhan kita dalam melakukan salah satu kegiatan ekonomi tesebut. Pada
prinsipnya hubungan bisnis ini menganut kebebasan masing-masing untuk
berkontrak dan menganut azas “Pacta Sunt Servanda” yaitu semua
persetujuan yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak
yang terikat dan harus dilaksanakan dengan
itikad baik. (Psl 1338 KUHPer). Pada umumnya perikatan lahir dari
persetujuan atau karena undang-undang (Psl.1233 KUHPer). Perikatan
diartikan sebagai memberikan
sesuatu,berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Psl. 1234 KUHPer).
Sedangkan persetujuan /perjanjian merupakan perbuatan seseorang atau
lebih yang mengikatkan diri kepada seorang maupun lebih (Psl. 1313
KUHPer). Agar suatu persetujuan/perjanjian dianggap sah harus dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu :
- Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri (Psl. 1320 ayat (1) KUHPer)
- Kecakapan untuk melakukan perikatan (Psl. 1320 ayat (2) KUHPer)
- Mengenai suatu pokok persoalan tertentu (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
- Oleh sebab yang tidak terlarang (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
Suatu persetujuan dapat diadakan dengan
cuma-cuma atau dengan memberatkan. Persetujuan cuma-cuma adalah
perjanjian yang dilakukan satu pihak yang akan memberikan suatu
keuntungan bagi pihak lain dengan tidak menerima imbalan. Sedangkan
persetujuan dengan memberatkan mewajibkan para pihak memberikan sesuatu,
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian tidak
terlaksanan atau mempunyai kekuatan mengikat apabila timbul dari
kekhilafan atau diperoleh karena paksaan atau penipuan Psl. 1321
KUHPer). Setiap
orang berwenang untuk membuat perjanjian/perikatan kecuali mereka yang
dinyatakan tidak cakap untuk itu (Psl 1329. KUHPer) meliputi :
- Anak yang belum dewasa (Psl. 1330 ayat (1) KUHPer)
- Seseorang dibawah pengampuan (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer)
- Wanita yang telah kawin (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer). (Catatan: Mahkamah
Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No.3/1963 tanggal 5 September
1963 yang menyatakan bahwa Psl 108 dan 110 KUHPer yang mengatur seorang
istri dalam melakukan perbuatan hukum dan menghadap di muka pengadilan
harus seizin suami sudah tidak berlaku lagi)
- Semua orang yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian/persetujuan tertentu (Psl. 1330 ayat (3) KUHPer).
Persetujuan
mengikat apabila dengan tegas ditentukan didalamnya, namun juga menurut
sifat persetujuannya dapat dituntut berdasarkan keadilan, kepatutan dan
undang-undang (Pasal 1339 KUH Per). Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau
disebabkan alasan karena undang-undang (Pasal 1338 KUH Per). Perikatan
yang dibuat karena paksaan, penyesatan atu penipuan menimbulkan tututan
pembatalannya (Pasal 1449 KUH Per).. Bila tuntutan pernyataan batalnya
suatu perikatan tidak dibatasi waktunya berdasarkan ketentuan
undang-undang yang khusus maka pembatasan ditetapkan 5 tahun dan mulai
diberlakukan : (Pasal 1454 KUH Per).1. Untuk kebelumdewasaan terhitung sejak hari kedewasaan;2. Untuk pengampuan sejak pencabutan pengampuan3. Untuk paksaan sejak paksaan itu berhenti4. Untk penyesatan atau penipuan sejak diketahuinya penyesatan atau penipuan5. Untuk perbuatan seorang bersuami yang dilakukan tanpa surat kuasa si suami terhitung sejak pembubaran perkawinan.6. Untuk segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan debitur yang menyebabkan kerugian kreditur, sejak adanya kesadaran perlunya dibatalkan (Psl 1341 dan 1454 KUHPer) Bagi salah satu pihak yang perikatannya tidak dipenuhi pihak lain dapat memilih tindakan untuk
memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan apabila masih
dimungkinkan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian
biaya kerugian dan bunga (1267 KUHPer) Penggantian kerugian dapat
dilakukan apabila pihak lain telah dinyatakan lalai untuk memenuhi
kewajibannya dan telah melampaui tenggang wakltu yang ditentukan sejak
pemberitahuan. ( Pas 1243 KUHPer) Debitor
harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga apababila ia
tidak dapat membuktikan tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak
tepatnya waktu pelaksanaan perikatan itu disebabkan oleh keadaan yang
tidak terduga diluar kemampuan/kekuasaannya (force majeur) serta bukan
karena itikad buruk ( Psl 1244 dan Psl 1245 KUHPer). Biaya
ganjti rugi dan bunga yang dapat dituntut kreditur terdiri atas
kerugian yang telah didertitanya dan keuntungan yang sedianya akan
diperolehnya. Psl 1245 KUHPer).
Dipersiapkan oleh : Hj. Ninik Hariwanti, SH, LL.M. ,
Sumber dari : “Contoh-contoh Kontrak, Rekes & Surat Resmi Sehari-
hari”, Jilid 1-3 (Prof. Mr. Dr. S. Gautama)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !