PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama
………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak
untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk
dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;
2. Nama
……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini
bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya
bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya
disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual
adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh
bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual
bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli
bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual
dan pembeli
Karena
itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian ini
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1) Berdasarkan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan
ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan
menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2) Unit/unit-unit
tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh
atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan
unit-unit-unit.
Pasal 2
(1) Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2) Jika
jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut
telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga
tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah
angsuran yang sama.
Pasal 3
(1) Harga
unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada
penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh
penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang
sah.
(2) Dalam
hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut
dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan
unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda
pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1) Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2) Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1) Penjual
dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas
dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu
perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain
selain dari pembeli.
(2) Penjual
menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin
biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan
perakitan.
Pasal 6
(1) Setiap
bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10
% dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga
angsuran.
(2) Apabila
pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut
padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup
bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan
hakim atau somasi.
(3) Pembeli
menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali
unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil
penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda
dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan,
denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan
kepada pembeli.
Pasal 7
(1) Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2) Jika
tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual
dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak Pembeli Pihak Penjual
………………….. ………………
Dipersiapkan oleh : Indyah Respati, S.H.
Sumber dari : Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan”
(Abdulkadir Muhammad)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !