PANITIA VERIFIKASI/AKREDITASI ORGANISASI BANTUAN HUKUM
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Jalan May Jend. Sutoyo Nomor 10 – Cililitan Jakarta Timur
Telepon (021) 8091908 Ext. 151, Faksimile (021) 8092336
PRESS RELEASE
Dalam rangka mewujudkan akses keadilan, dan sebagai wujud tanggung jawab negara, Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini BPHN akan segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Ada
tiga komponen dalam implementasi ini, yakni Penyelenggara Bantuan Hukum
(Kementerian Hukum dan HAM RI), Pemberi Bantuan Hukum (organisasi
Bantuan Hukum yang sudah lolos verifikasi/akreditasi) serta Penerima
Bantuan Hukum (orang miskin atau kelompok masyarakat miskin).
Ada
dua jenis bantuan hukum menurut skema ini, yakni litigasi dan non
litigasi, yang meliputi perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.
Selain advokat, implementasi bantuan hukum dalam skema ini memberi peran
bagi dosen, mahasiswa dan paralegal yang tergabung dalam organisasi Bantuan Hukum.
Tahapan
pertama implementasi ini adalah Verifikasi/Akreditasi Organisasi
Bantuan Hukum.Kementerian Hukum dan HAM R.I. membuka kesempatan kepada
Organisasi Bantuan Hukum untuk mendaftar sebagai calon Pemberi Bantuan
Hukum yang akan dapat mengakses dana Bantuan Hukum untuk orang miskin dari Pemerintah. Organisasi Bantuan Hukum yang mendaftar akan dilakukan verifikasi dan akreditasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Adapun persyaratan untuk verifikasi/akreditasi adalah:
1. Berbadan Hukum bagi organisasi yang berbentuk badan hukum atau syarat lain bagi organisasi yang tidak berbentuk badan hukum;
2. Mempunyai Kantor atau Sekretariat tetap;
3. Memiliki Pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris dan Anggota;
4. Memiliki Program Bantuan Hukum;
5. Memiliki minimal 1 (satu) advokat yang memiliki ijin beracara.
Semua organisasi Bantuan Hukum, baik yang sudah berbadan hukum maupun yg belum, bisa mengikuti proses ini. Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 18
Februari sampai tanggal 8 Maret 2013. Adapun verifikasi administrasi
dan faktual akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Maret sampai 18 April.
Dalam menjalankan tugas verifikasi/akreditasi ini, Panitia dibantu oleh
Pokja Verifikasi/Akreditasi dan Kantor Wilayah Kemenkumham. Pokja
Verifikasi akan mendatangi kantor Organisasi Bantuan Hukum yang sudah
mendaftar.
Setelah
pemeriksaan administrasi dan faktual, akan dilakukan akreditasi Pemberi
Bantuan Hukum. Akreditasi akan diberikan dengan pertimbangan:
1. jumlah kasus dan kegiatan yang ditangani terkait dengan orang miskin;
2. jumlah program Bantuan Hukum non litigasi;
3. jumlah advokat yang dimiliki;
4. pendidikan formal dan non formal yang dimiliki advokat dan paralegal;
5. pengalaman dalam menangani atau memberikan bantuan hukum;
6. jangkauan penanganan kasus;
7. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor;
8. usia atau tahun berdirinya Lembaga/organisasi bantuan hukum;
9. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
10. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi;
11. Nomor Pokok Wajib Pajak Lembaga/organisasi bantuan hukum; dan
12. jaringan yang dimiliki Lembaga/organisasi bantuan hukum.
Hasil dari akreditasi akan
dituangkan dalam klasifikasi A, B dan C. Hasil verifikasi/akreditasi
akan diumumkan oleh Panitia tanggal 3 Mei 2013. Informasi selengkapnya
ada di www.bphn.go.id .
Diperkirakan akan ada kurang lebih 300 Organisasi Bantuan Hukum di seluruh Indonesia yang akan mendaftar dan mengikuti proses verifikasi/akreditasi ini. Sertifikat Verifikasi/Akreditasi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Tahapan
setelah verifikasi/akreditasi ini adalah Badan Pembinaan Hukum
Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI selaku Penyelenggara Bantuan
Hukum, akan membuat kontrak dengan Pemberi Bantuan Hukum bagi yang lulus
verifikasi, sebagai implementasi bantuan hukum bagi orang miskin.
Bagi
organisasi bantuan hukum yang belum berbentuk badan hukum, Kementerian
Hukum dan HAM akan memberikan kesempatan dan menfasilitasi organisasi
tersebut untuk menjadi badan hukum.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !