Jakarta, WARTA-bphn
Rabu, [13/2] Delegasi Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia [IPMHI] yang terdiri dari beberapa Universitas tiba di Badan Pembinaan Hukum Nasional dan disambut oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Nasional beserta jajarannya setingkat Eselon III dan IV.
Pertemuan
dengan Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia [IPMHI] yang
berlangsung di ruang rapat pimpinan adalah pertemuan pertama antara dua
institusi. Dalam perkenalkannya IPMHI mengidentifikasikan dirinya
sebagai ikatan para mahasiswa hukum yang merefleksikan hukum dalam
bentuk tulisan, dan keanggotaannya itu sendiri sudah mencakup lebih dari
18 Universitas di seluruh Indonesia. “Ini adalah instansi ke-empat yang
dikunjungi, sebelumnya kami sudah mengunjungi Komisi Pemberantasan
Korupsi [KPK], Mahkamah Agung, Kejaksaan”, demikian yang disampaikan
koordinator IPMHI, Irwanto Kamarya.
Sebagai wadah
yang menaungi penulis mahasiswa hukum se-Indonesia, IPMHI berperan
untuk turut mengasah kemampuan Mahasiswa hukum Indonesia agar
responsif,kritis dan obyektif dalam penulisan karya ilmiah. Untuk
mencapai itu tentunya perlu kerjasama dan komunikasi antar lembaga
penelitian/penulisan, disetiap Universitas maupun instansi terkait.
Dalam kesempatan ini juga IPMHI ingin mengetahui hasil tulisan yang ada
di BPHN.
Mengenai
hal yang ditanyakan oleh IPMHI Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan
Sistem Hukum Nasional, Yunan Hilmy menjelaskan bahwa Badan Pembinaan
Hukum Nasional saat ini mempunyai beberapa wadah untuk penulisan antara
lain : 1. Jurnal Rechtvending; 2. Indonesian Law Journal; 3.De Jure;
4. Majalah Hukum Nasional serta WARTA-bphn. Dari kelima Media cetak
yang ada tidak ada kesamaan semua mempunyai karakter tersendiri.
Saya
sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh IPMHI, sebab saat ini
tidak banyak mahasiswa tertarik terhadap hal tulis-menulis. Saya
berharap kesamaan motivasi ini bisa terus terjalin. Dalam kesempatan ini
juga kami berharap pada IPMHI untuk terus berkoordinasi dan bekerjasama
dengan instansi lain yang berhubungan dengan apa yang menjadi program
kerjanya, diharapkan kelak apa yang menjadi harapan IPMHI dapat
terwujud, sebab bagaimanapun kita adalah bagian dari pencerdasan hukum
pada masyarakat.
Untuk
diketahui BPHN saat diberi tugas untuk menjalankan UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum.
* HUMAS
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !