Kunjungan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bangka Selatan ke BPHN - About BPHN
News Update :
Home » » Kunjungan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bangka Selatan ke BPHN

Kunjungan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bangka Selatan ke BPHN

Written By Unknown on Rabu, 24 April 2013 | 01.18







Kunjungan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bangka Selatan ke BPHN

Jakarta, BPHN – Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum  BPHN, Kamis (11/4) menerima kunjungan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Dalam kesempatan tersebut Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang didampingi oleh Sekretaris Dewan menjelaskan bahwa kedatangannya selain bersalahturahim juga untuk berkonsultasi mengenai tatacara penyusunan naskah akademik peraturan daerah, baik dari segi formil maupun substansi. Beberapa hal yang ditanyakan oleh Balegada DPRD Kabupaten Bangka Selatan yaitu mengenai kedudukan naskah akademik dalam penyusunan peraturan daerah dan siapa yang berhak untuk menyusun naskah akademik.
Kepala Bidang Rencana dan fasilitasi Pembangunan Hukum, Kepala Bidang Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan dan Kepala Bidang Perencanaan Legislasi Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang mewakili Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, menjelaskan bahwa pada dasarnya naskah akademik harus dibuat sebelum penyusunan peraturan daerah. Hal ini karena naskah akademik akan menjadi dasar atau menjadi guideline dalam menyusun rancangan peraturan daerah. Pendapat yang menyatakan bahwa naskah akademik baru dibuat setelah rancangan peraturan daerah disusun adalah pendapat yang tidak benar.  Selain itu,naskah akademik tidak hanya dapat disusun oleh akademisi saja, tetapi pihak lain yang mempunyai kompetensi untuk menyusun argumen akademis mengenai substansi  yang akan diatur. [rja]

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

AGENDA 2013








OBROLAN

SELURUH ARTIKEL

 
Support : Admin1BPHN
Copyright © 2013. About BPHN - About BPHN
Creating Website Published by Sandikta Hawi
Proudly powered by Blogger