About BPHN
News Update :
Topics :

Latest News

Kunjungan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bangka Selatan ke BPHN

Written By Unknown on Rabu, 24 April 2013 | 01.20








Jakarta, BPHN – Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum  BPHN, pada hari Kamis (11/4) menerima kunjungan dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Dalam kesempatan tersebut Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang didampingi oleh Sekretaris Dewan berkonsultasi mengenai tatacara penyusunan naskah akademik peraturan daerah, baik dari segi formil maupun substansi. Beberapa hal yang ditanyakan oleh Balegada DPRD Kabupaten Bangka Selatan antara lain adalah mengenai kedudukan naskah akademik dalam penyusunan peraturan daerah dan siapa yang berhak untuk menyusun naskah akademik.
Kepala Bidang Rencana dan fasilitasi Pembangunan Hukum, Kepala Bidang Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan dan Kepala Bidang Perencanaan Legislasi Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang mewakili Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, menjelaskan bahwa pada dasarnya naskah akademik harus dibuat sebelum penyusunan peraturan daerah. Hal ini karena naskah akademik akan menjadi dasar atau menjadi guideline dalam menyusun rancangan peraturan daerah. Pendapat yang menyatakan bahwa naskah akademik baru dibuat setelah rancangan peraturan daerah disusun adalah pendapat yang tidak benar.  Selain itu, naskah akademik tidak hanya dapat disusun oleh akademisi saja, tetapi pihak lain yang mempunyai kompetensi untuk menyusun argumen akademis mengenai substansi  yang akan diatur. [rja]


Kunjungan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bangka Selatan ke BPHN







Kunjungan Badan Legislasi DPRD Kabupaten Bangka Selatan ke BPHN

Jakarta, BPHN – Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum  BPHN, Kamis (11/4) menerima kunjungan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Dalam kesempatan tersebut Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang didampingi oleh Sekretaris Dewan menjelaskan bahwa kedatangannya selain bersalahturahim juga untuk berkonsultasi mengenai tatacara penyusunan naskah akademik peraturan daerah, baik dari segi formil maupun substansi. Beberapa hal yang ditanyakan oleh Balegada DPRD Kabupaten Bangka Selatan yaitu mengenai kedudukan naskah akademik dalam penyusunan peraturan daerah dan siapa yang berhak untuk menyusun naskah akademik.
Kepala Bidang Rencana dan fasilitasi Pembangunan Hukum, Kepala Bidang Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan dan Kepala Bidang Perencanaan Legislasi Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang mewakili Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, menjelaskan bahwa pada dasarnya naskah akademik harus dibuat sebelum penyusunan peraturan daerah. Hal ini karena naskah akademik akan menjadi dasar atau menjadi guideline dalam menyusun rancangan peraturan daerah. Pendapat yang menyatakan bahwa naskah akademik baru dibuat setelah rancangan peraturan daerah disusun adalah pendapat yang tidak benar.  Selain itu,naskah akademik tidak hanya dapat disusun oleh akademisi saja, tetapi pihak lain yang mempunyai kompetensi untuk menyusun argumen akademis mengenai substansi  yang akan diatur. [rja]

Sambutan Kepala BPHN Pada Pertemuan Berkala XXIII




PERTEMUAN BERKALA XXIII
“DENGAN STANDARDISASI PENGELOLAAN TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL, KITA TINGKATKAN PENYEDIAAN AKSES INFORMASI HUKUM NASIONAL GUNA MENDUKUNG PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI


Surabaya, 16 April 2013
                Pertemuan Berkala merupakan forum pertemuan tahunan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dari seluruh wilayah Republik Indonesia. Tahun 2013 ini Pertemuan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dilaksanakan  diSurabaya, dan terselenggara atas kerjasama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional  dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaJawa Timur.
                Berdasarkan laporan Ketua Panitia Penyelenggara bahwa maksud diselenggarakannyaPertemuan Berkala Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional untukmembulatkan tekad, meneguhkan semangat guna mencapai satu tujuan bersama  mewujudkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan terintegrasi  sebagai sarana pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan karya nyata dengan mengembangkan semboyan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, dan kerja tuntas.
                Terkait dengan tema dalam Pertemuan Berkala kali ini :  ”Dengan Standardisasi Pengelolaan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, kita tingkatkanpenyediaan akses informasi hukum nasional guna mendukung percepatan Reformasi Birokrasiadalah sangat relevan dengan upaya pemerintah dalam melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur agar menjadi lebih baik lagi.
                Pada pertemuan berkala tahun lalu mulai kita dengungkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIHN. Sejak itu tentu kita sudah mulai mengambil langkah dan kebijakan yang strategis untuk merevitalisasi keseluruhan aspek pengelolaan JDIHN yang meliputi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana serta pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, agar JDIHN dapat berjalan baik dan dapat diandalkan sesuai tujuan yang ditetapkan.
Hal baru paska ditetapkannya Peraturan Presiden tersebut adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Peraturan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri tersebut adalah sebagai instrumen untuk menciptakan keseragaman pengelolaan bahan dokumentasi, mempercepat penemuan kembali bahan dokumentasi, dan meningkatkan pelayanan dan akses publik terhadap informasi hukum.
                Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012  dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 02 Tahun 2013 menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk mengimplementasikannya. Telah lama kita menantikan “Grand Design Sistem Informasi Hukum Nasional” yang diyakini mampu memenuhi kebutuhan informasi hukum untuk berbagai jenjang kepentingan, tanpa mengenal batas waktu dan tempat. Ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional pada hakikatnya itulah “Grand Design Sistem Informasi Hukum Nasional” kita. Hanya kemudian bagaimana kita dapat memahami dan melaksanakan isi peraturan tersebut. Peraturan yang telah ditetapkan tidak akan mempunyai makna dan hanya akan menjadi untaian kalimat, ketika tidak ada semangat dan komitmen untuk melaksanakannya.
Dalam kesempatan ini Kepala BPHN mengajak kita semua untuk bersama-sama membangun semangat baru, berkomitmen melakukan reorientasi arah dan tujuan pengelolaan JDIHN agar menjadi lebih baik lagi yang didasarkan pada dua peraturan dimaksud guna memenuhi tuntutan kebutuhan akses publik atas dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas, akurat, dandisajikan tepat waktu. Kondisi JDIHN yang demikian ini juga sangat bermanfaat dalam percepatan reformasi birokrasi. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis, mensyaratkan kinerja dan akuntabilitas aparatur yang makin meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa reformasi birokrasi merupakan kebutuhan dan harus sejalan dengan perubahan tatanan kehidupan politik kemasyarakatan dan dunia usaha. Dalam peta tantangan nasional, regional dan internasional aparatur Negara dituntut untuk dapat mewujudkan profesionalisme, kompentensi dan akuntabilitas.
Di samping itu, hal penting yang juga perlu dipahami bersama adalah bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 mengamanatkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMuntuk bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi  membina dan mengembangkan JDIHN di wilayahnya. Oleh karenanya perlu diciptakan mekanisme kerja dan koordinasi yang efektif antara Kanwil Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan fungsi tersebut.
                Pada Pertemuan Berkala di kota pahlawan ini, Kepala BPHN menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada  para Anggota JDIHN atas peran aktif anggota jaringan  semua dalam mengikuti Pertemuan Berkala yang diselenggarakan selama tiga hari ke depan. Forum ini merupakan wahana yang tepat, di samping sebagai ajang silaturahim juga yang lebih utama untuk mendiskusikan dan menentukan langkah konkrit dalam mewujudkan berbagai hal terkait dengan apa yang saya sampaikan di atas guna memajukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi HukumNasional yang lebih baik lagi dalam menjawab tantangan kebutuhan informasi hukum yang semakin kompleks.

Cara Membuat Kabel Jaringan UTP Straight atau Cross

Written By Unknown on Kamis, 18 April 2013 | 17.50


cara membuat/ Mengkrimping Kabel RJ45 dan Urutan Kabel Straight & Cross untuk bisa membuat jaringan pada komputer yang terbuhung secara online ke internet/lokal.

Sebelum memulai, tentu kita harus punya alat untuk mengkrimping seperti : 
  • Tank Crimping
  • Kabel UTP
  • Konektor RJ-45
  • Cable Tester

Tank Crimping

Tank krimping adalah alat untuk memotong kabel UTP dan untuk menjepit ujung konektor,dan ini sangat penting sekali bagi kita yang ingin belajar cara mengkrimping kabel,alat ini bentuknya hampir sama dengan Tank biasa yang sering kita lihat atau temui. Dan di bawah ini adalah gambar tank crimping :
Kabel UTP
Kabel UTP perlu kita gunakan untuk saling menyalurkan jaringan internet,dan di dalam kabel UTP ini di dalamnya ada 8 helai kabel kecil yang berwarna-warni,dan ini warna kabel kecil yang ada di dalam kabel UTP :




URUTAN-URUTAN KABEL UTP (Straight dan Cross):
Berikut ini adalah urutan pengabelan Straight :
Ujung A
1. Putih Orange
2. Orange
3. Putih Hijau
4. Biru
5. Putih Biru
6. Hijau
7. Putih Coklat
8. Coklat

Ujung B
1. Putih Orange
2. Orange
3. Putih Hijau
4. Biru
5. Putih Biru
6. Hijau
7. Putih Coklat
8. Coklat


Berikut ini adalah urutan pengabelan Cross :
Ujung A
1. Putih Orange
2. Orange
3. Putih Hijau
4. Biru
5. Putih Biru
6. Hijau
7. Putih Coklat
8. Coklat
Ujung B
1. Putih Hijau
2. Hijau
3. Putih Orange
4. Biru
5. Putih Biru
6. Orange
7. Putih Coklat
8. Coklat


Konektor
Konektor adalah peripheral yang kita pasang pada ujung kabel UTP tujuanya agar kabel dapat kita pasang pada port LAN.


Kita harus mempunyai konektor RJ-45 untuk dipasangkan pada ujung kabel UTP. dan alat ini sangat berguna sekali.
Cable Tester
Cable Tester adalah alat untuk menguji hasil krimpingan kita,tapi kalau krimpingan kita salah maka lampu di Cable Tester ini tidak akan menyala dan kalau hasil krimpingan kita sudah benar maka lampu di Cable Tester akan menyala dengan otomatis,jadi alat ini sangan berguna bagi kita untuk mengetahui hasil krimpingan kita,di bawah ini contoh gambar Cable Tester:

Praktek membuat kabel Straight


  • Kupas bagian ujung kabel UTP, kira-kira 2 cm
  • Buka pilinan kabel, luruskan dan urutankan kabel sesuai standar TIA/EIA 368B
  • Setelah urutannya sesuai standar, potong dan ratakan ujung kabel,
  • Masukan kabel yang sudah lurus dan sejajar tersebut ke dalam konektor RJ-45, dan pastikan semua kabel posisinya sudah benar.
  • Lakukan crimping menggunakan crimping tools, tekan crimping tool dan pastikan semua pin (kuningan) pada konektor RJ-45 sudah “menggigit” tiap-tiap kabel.
  • Setelah selesai pada ujung yang satu, lakukan lagi pada ujung yang lain
  • Langkah terakhir adalah menge-cek kabel yang sudah kita buat tadi dengan menggunakan LAN tester, caranya masukan masing-masing ujung kabel (konektor RJ-45) ke masing2 port yang tersedia pada LAN tester, nyalakan dan pastikan semua lampu LED menyala sesuai dengan urutan kabel yang kita buat.
  • Dibawah ini adalah contoh ujung kabel UTP yang telah terpasang konektor RJ-45 dengan benar, selubung kabel (warna biru) ikut masuk kedalam konektor, urutan kabel dari kiri ke kanan (pada gambar dibawah ini urutan pin kabel dimulai dari atas ke bawah).



Demikian penjelasan Cara mengkrimping kabel RJ45, Urutan kabel Straight & Cross, dan juga praktek pemasangan kabel Straight. Semoga bermanfaat bagi anda-anda semua



Gado Gado

Gado-gado adalah salah satu makanan yang berasal dari Jawa yang berupa sayur-sayuran yang direbus dan dicampur jadi satu, dengan bumbu kacang atau saus dari kacang tanah yang dihaluskan disertai irisan telur dan di atasnya ditaburi bawang goreng. Sedikit emping goreng atau kerupuk (ada juga yang memakai kerupuk udang) juga ditambahkan.
Gado-gado dapat dimakan begitu saja seperti salad dengan bumbu/saus kacang, tapi juga dapat dimakan beserta nasi putih atau kadang-kadang juga disajikan dengan lontong.

Ketoprak

Ketoprak adalah salah satu jenis makanan khas Indonesia menggunakan ketupat yang mudah dijumpai. Biasanya ketupat dijajakan menggunakan kereta dorong di jalan-jalan atau di kaki lima.
Komponen utamanya adalah tahu, bihun, mentimun, taoge dan bisa juga memakai telur rebus yang dilengkapi dengan saus kacang, kecap manis, dan taburan bawang merah goreng. Dapat pula dihidangkan dengan tambahan kerupuk atau emping melinjo. Beberapa versi ada pula yang menyertakan tempe sebagai komponennya. Alat yang digunakan untuk mengolah ketoprak tidaklah sulit anda hanya butuh Ulekan dan pisau.

Lontong Sayur


FOTO KEGIATAN

AGENDA 2013








OBROLAN

SELURUH ARTIKEL

 
Support : Admin1BPHN
Copyright © 2013. About BPHN - About BPHN
Creating Website Published by Sandikta Hawi
Proudly powered by Blogger